Example 728x250
BeritaNasionalTerkini

*Sebanyak 43 Senjata Api Milik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember Telah Diperiksa oleh Kepala Unit Intelkam Polres Jember Beserta Satu Stafnya.*

59
×

*Sebanyak 43 Senjata Api Milik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember Telah Diperiksa oleh Kepala Unit Intelkam Polres Jember Beserta Satu Stafnya.*

Sebarkan artikel ini
IMG 20240803 WA0006

ANALISNEWS.CO.ID.

KALAPAS JEMBER., – Sebanyak 43 senjata api milik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jember telah diperiksa oleh Kepala Unit Intelkam Polres Jember beserta satu stafnya, pada Hari Rabu (31/7/2024). Pengecekan ini berlangsung selama satu setengah jam dan menunjukkan bahwa seluruh senjata api dalam kondisi baik dan siap digunakan.IMG 20240803 WA0005

Kepala Lapas Jember, Hasan Basri, menyatakan bahwa pengecekan ini merupakan bagian dari rutinitas deteksi dini yang dilakukan secara berkala. “Meski penggunaan senjata api di Lapas Jember tidak terlalu sering, kami tetap memastikan bahwa seluruh senjata dalam kondisi prima dan siap pakai,” kata Hasan Basri.

Pemeriksaan ini juga merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur, Heni Yuwono, yang menekankan pentingnya menjaga kualitas kondisi keamanan dan ketertiban di setiap lapas. “Kualitas keamanan dan ketertiban di lapas harus selalu prima,” ujar Heni Yuwono dalam salah satu momen penguatan jajarannya.

Hasil pengecekan yang memuaskan ini semakin memperkuat komitmen Lapas Kelas IIA Jember dalam menjaga standar keamanan yang tinggi. Hasan Basri menambahkan bahwa pemeriksaan semacam ini akan terus dilakukan secara rutin untuk memastikan kesiapan dan kualitas keamanan.

Dengan pengecekan yang dilakukan secara teliti dan berkala, Lapas Kelas IIA Jember memastikan bahwa mereka selalu siap menjaga keamanan dan ketertiban sesuai dengan arahan dari Kemenkumham Jawa Timur.

( IWAN&SOLIKIN/HMS LAPAS JEMBER ).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"