Example 728x250
Banten

Wakapolsek Ciwandan Ngabuburit Bareng Forkopimcam, Wakafkan Al-Qur’an Dan Kebutuhan Pondok Pesantren

41
×

Wakapolsek Ciwandan Ngabuburit Bareng Forkopimcam, Wakafkan Al-Qur’an Dan Kebutuhan Pondok Pesantren

Sebarkan artikel ini
IMG 20250314 WA0016

 

Cilegon – analisnews.co.id Wakapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten AKP Uup M. Ma’rup Bagikan Wakaf Al-Qur’an Dalam kegiatan Ngabuburit Bersama (Ngabar) Forkopimcam Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon,Kamis (13/03/2025).

Dalam kesempatan tersebut, bersama Forkopimcam Kecamatan Ciwandan, Wakapolsek Ciwandan menyerahkan wakaf berupa mushaf Al-Qur’an kepada Pimpinan Ponpes Hidayatul ihwan
Penyerahan ini sebagai bentuk kepedulian Polri terhadap penguatan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat.

Turut Hadir dalam kegiatan yaitu Camat Ciwandan Bpk AGUS ARIYADI M.Si,Lurah Kubangsari Siti Badiah,M.M , Pimpinan Ponpes Hidayatul Ihwan,Staff Kecamatan Ciwandan, Staff Kelurahan Kubangsari, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kubangsari serta Santri dan Santriwati

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Kemas Indra Natanegara Melalui Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten Kompol Andi Suherman menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya menjalin silaturahmi dengan masyarakat sekaligus mempererat sinergi antara kepolisian Bersama Forkopimcam dan warga dalam menjaga keamanan serta keharmonisan lingkungan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat semakin mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta menumbuhkan semangat kebersamaan dalam membangun lingkungan yang aman, nyaman, dan religius,” ujarnya

Dengan adanya kegiatan penyerahan wakaf Al-Qur’an ini, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi Para Santri serta meningkatkan semangat ibadah di bulan suci Ramadan,tutupnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"