Barito Timur, Kapolres Barito Timur (Bartim) – Polda Kalteng, AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Intelkam Polres Bartim AKP Muchamad Saipul, menghadiri acara penandatanganan perjanjian kerja sama dan sosialisasi Halo JPN (Jaksa Pengacara Negara) yang digelar oleh Kejaksaan Negeri Barito Timur. Kamis , 13/3/2025
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Bupati Bartim, Jl. Ahmad Yani, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur ini, melibatkan penandatanganan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan RSUD Bartim dengan Kejaksaan Negeri Barito Timur. Perjanjian tersebut mencakup aspek penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Hadir dalam acara ini, Bupati Barito Timur Drs. M. Yamin, M.BA., beserta jajaran pejabat terkait. Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur menegaskan bahwa kerja sama ini berlaku selama lima tahun (2025-2030), sementara bantuan hukum akan diberikan hingga 31 Desember 2025. Ia berharap, dengan adanya kerja sama ini, potensi pelanggaran hukum dapat diminimalisir, serta pengelolaan anggaran pemerintah daerah menjadi lebih transparan dan tepat sasaran.
Sementara itu, Bupati Barito Timur menyampaikan harapannya agar kerja sama ini dapat memperkuat dukungan hukum bagi Pemkab Bartim, terutama dalam menghadapi sengketa perdata, pengelolaan aset daerah, dan kebijakan tata usaha negara. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan sinergi dengan Kejaksaan dalam menghadapi tantangan hukum yang ada.
Sebagai bagian dari acara, dilakukan sosialisasi aplikasi Halo JPN, sebuah program unggulan dari Kejaksaan yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat serta instansi pemerintahan dalam berkonsultasi mengenai permasalahan hukum.
Kegiatan ini berjalan dengan aman dan kondusif. Perjanjian kerja sama ini merupakan langkah preventif untuk memberikan bantuan hukum serta mencegah potensi pelanggaran hukum dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang mengatur tentang kedudukan dan peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam melaksanakan kekuasaan negara secara independen.(Joe)