Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Desa Tewang Derayu, jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Aipda Sutikno, menyampaikan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga Desa Tewang Derayu, Kecamatan Pulau Malan, Jum’at (14/03/2025) pagi.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Iptu Muh. Dian Dzikrillah, S.Tr.K mengatakan bahwa peristiwa kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian khusus karena dampak negatif yang di akibatkan sangatlah banyak.
“Kami gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya bencana karhutla.” ungkapnya.
Kapolsek menuturkan, pihaknya selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar, karena selain mengakibatkan bencana kabut asap juga berdampak hukum.
Ditegaskannya pula, pelaku karhutla bisa dikenakan pasal 187 KUHP “barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun”.
“Kami berharap warga mengetahui tentang larangan dan sanksi hukum serta bahaya dari karhutla”, pungkasnya. (ptsg)