Example 728x250
Terkini

Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Sampaikan Sanksi Hukum Pelaku Karhutla Kepada Warga

39
×

Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Sampaikan Sanksi Hukum Pelaku Karhutla Kepada Warga

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 03 14 at 14.31.10
Polres Katingan- Bhabinkamtibmas Desa Tewang Derayu, jajaran Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, Aipda Sutikno, menyampaikan imbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada warga Desa Tewang Derayu, Kecamatan Pulau Malan, Jum’at (14/03/2025) pagi.

Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Iptu Muh. Dian Dzikrillah, S.Tr.K mengatakan bahwa peristiwa kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian khusus karena dampak negatif yang di akibatkan sangatlah banyak.

“Kami gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya bencana karhutla.” ungkapnya.

Kapolsek menuturkan, pihaknya selalu mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar, karena selain mengakibatkan bencana kabut asap juga berdampak hukum.

Ditegaskannya pula, pelaku karhutla bisa dikenakan pasal 187 KUHP “barang siapa dengan sengaja membakar hutan dan lahan diancam dengan pidana penjara maksimal 15 (lima belas) tahun”.

“Kami berharap warga mengetahui tentang larangan dan sanksi hukum serta bahaya dari karhutla”, pungkasnya. (ptsg)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"