Example 728x250
PapuaBerita

KPHL Unit XX Biak Numfor Bagikan 2000 Bibit Pohon Gratis untuk Peringati Hari Bakti Rimbawan Ke-42

38
×

KPHL Unit XX Biak Numfor Bagikan 2000 Bibit Pohon Gratis untuk Peringati Hari Bakti Rimbawan Ke-42

Sebarkan artikel ini
KPHL Unit XX Biak Numfor Sedang Melakukan Pembagian Bibit Tanaman Gratis Kepada Masyarakat Biak Menyambut Hari Bakti Rimbawan Ke 42 Tahun 2025
KPHL Unit XX Biak Numfor Sedang Melakukan Pembagian Bibit Tanaman Gratis Kepada Masyarakat Biak Menyambut Hari Bakti Rimbawan Ke-42 Tahun 2025

Analisnews.co.id, Biak – Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit XX Biak Numfor menggelar acara pembagian 2000 bibit pohon kepada masyarakat pada Jumat (14/3/2025).

Kegiatan ini diadakan dalam rangka memperingati Hari Bakti Rimbawan ke-42 yang jatuh pada tanggal 16 Maret 2025, dengan dua titik sasaran utama yaitu sekitar Jalan Imam Bonjol Biak dan Segitiga Kampung Baru Biak.

Kepala UPTD KPHL Unit XX Biak, Meilanny. M Lea menjelaskan bahwa pembagian bibit pohon ini merupakan bagian dari tugas kehutanan dan sekaligus upaya untuk melibatkan masyarakat dalam menjaga hutan.

“Merupakan tugas kami di kehutanan, tetapi juga kami ingin berbagi dengan masyarakat sehingga bersama-sama menjaga hutan. Menjaga hutan adalah tugas dan tanggung jawab setiap orang. Kami berharap setiap masyarakat yang melintas di lokasi tersebut dapat mengambil bibit-bibit ini,” ujar Meilanny.

Meilanny menambahkan bahwa bibit-bibit yang dibagikan terdiri dari berbagai jenis tanaman kayu dan buah-buahan, dengan harapan masyarakat ikut serta dalam penanaman bibit tersebut yang dapat diambil secara gratis.

“Tanaman kayu yang dibagikan antara lain jenis kayu besi, bintanggur, nyato atau moref. Sedangkan tanaman buah-buahan meliputi rambutan, durian, matoa, agatis atau damar, serta beberapa tanaman lain seperti pucuk merah, trembesi, dan pinang,” ungkapnya.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat dan turut serta dalam upaya menjaga kelestarian hutan di Kabupaten Biak Numfor. (Cal)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"