Katingan – Polres Katingan menggelar kegiatan sosialisasi terkait layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses oleh masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., bersama Kasatlantas dan anggota di Jalan Tjilik Riwut km. 15,5 Hampalit, Jum’at (14/3/2025) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan layanan 110 dengan membentangkan spanduk infografis berisi mengenai layanan Polri 110 dan memasang stiker hotline 110 pada kendaraan warga yang melintas.
Kapolres mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan nomor darurat tersebut kepada masyarakat, sehingga mereka tahu cara menghubungi pihak kepolisian jika memerlukan bantuan atau menghadapi situasi darurat.
“hotline Polri 110 merupakan nomor layanan darurat yang disediakan oleh Kepolisian RI. Melalui nomor ini, masyarakat dapat melaporkan tindak kejahatan, kecelakaan, atau situasi darurat lainnya yang membutuhkan respons polisi,” ungkap Kapolres saat kegiatan.
Jika ada laporan diterima, lanjut AKBP Chandra, operator Call Center Polres Katingan akan memverifikasi informasi yang disampaikan oleh pelapor. Selanjutnya, petugas di lapangan akan diberitahukan dan segera menuju lokasi kejadian untuk memberikan bantuan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan nomor layanan darurat 110 untuk melaporkan kejadian-kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, sehingga tercipta rasa aman dan kondusif di lingkungan masyarakat,” tutupnya. (AR7)