Example 728x250
Terkini

Kapolres Katingan Sosialisasikan Call Center Layanan Polri 110 untuk Masyarakat

61
×

Kapolres Katingan Sosialisasikan Call Center Layanan Polri 110 untuk Masyarakat

Sebarkan artikel ini

9f096d28 8191 4ce7 a15e d34af41715e3

c97a8f72 9337 4913 859c 641759ad2f7c

Katingan – Polres Katingan menggelar kegiatan sosialisasi terkait layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses oleh masyarakat. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., bersama Kasatlantas dan anggota di Jalan Tjilik Riwut km. 15,5 Hampalit, Jum’at (14/3/2025) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres menjelaskan layanan 110 dengan membentangkan spanduk infografis berisi mengenai layanan Polri 110 dan memasang stiker hotline 110 pada kendaraan warga yang melintas.

Kapolres mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan nomor darurat tersebut kepada masyarakat, sehingga mereka tahu cara menghubungi pihak kepolisian jika memerlukan bantuan atau menghadapi situasi darurat.

“hotline Polri 110 merupakan nomor layanan darurat yang disediakan oleh Kepolisian RI. Melalui nomor ini, masyarakat dapat melaporkan tindak kejahatan, kecelakaan, atau situasi darurat lainnya yang membutuhkan respons polisi,” ungkap Kapolres saat kegiatan.

Jika ada laporan diterima, lanjut AKBP Chandra, operator Call Center Polres Katingan akan memverifikasi informasi yang disampaikan oleh pelapor. Selanjutnya, petugas di lapangan akan diberitahukan dan segera menuju lokasi kejadian untuk memberikan bantuan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan nomor layanan darurat 110 untuk melaporkan kejadian-kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi, sehingga tercipta rasa aman dan kondusif di lingkungan masyarakat,” tutupnya. (AR7)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"