Example 728x250
Banten

Kesiapan Polda Banten dalam Menghadapi Mudik Lebaran 2025

60
×

Kesiapan Polda Banten dalam Menghadapi Mudik Lebaran 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20250315 WA0111

Serang – analisnews.co.id Menjelang arus mudik, Polda Banten telah menyiapkan sejumlah strategi rekayasa lalu lintas guna mengantisipasi lonjakan kendaraan, khususnya di jalur menuju Pelabuhan Merak.

Dalam hal ini Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Kombes Pol Dr. Lenganek Mawardi menjelaskan bahwa pihaknya akan membatasi kendaraan angkutan barang sumbu tiga di ruas tol dan jalan nasional sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani. “Kami akan membatasi kendaraan angkutan barang sumbu tiga di ruas tol dan jalan nasional sesuai dengan Surat Keputusan Bersama atau SKB yang telah ditandatangani. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan ruang lebih bagi kendaraan pribadi dan angkutan penumpang selama arus mudik,” jelas Dirlantas Polda Banten.

Selain itu, Polda Banten juga menerapkan sistem pembagian tiga pelabuhan penyeberangan guna mengurai kepadatan di Pelabuhan Merak.
• Pelabuhan Merak – Bakauheni diperuntukkan bagi pejalan kaki, kendaraan pribadi, dan bus penumpang.
• Pelabuhan Ciwandan – Wika Beton akan melayani sepeda motor serta truk golongan VI.
• Pelabuhan BBJ – BBJ Lampung dikhususkan untuk kendaraan barang dengan truk golongan VII ke atas.

Lebih lanjut, ia mengatakan jika antrean kendaraan telah melebihi kapasitas buffer area di Pelabuhan Merak, Buffer Area Indah Kiat, dan Cikuasa Atas, maka pihaknya akan memberlakukan delayed system. “Jika antrean kendaraan sudah melebihi kapasitas buffer area di Pelabuhan Merak, Buffer Area Indah Kiat, dan Cikuasa Atas, maka kami akan memberlakukan delayed system. Kendaraan akan ditahan secara berurutan di Rest Area KM 68, Rest Area KM 43, Gerbang Tol Cikupa KM 31, serta Rest Area KM 13 sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke Pelabuhan Merak,” kata Dirlantas Polda Banten.

Polda Banten juga akan memberlakukan sistem ganjil-genap di ruas Tol Tangerang-Merak selama empat hari, yakni mulai 27 hingga 30 Maret. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur pergerakan kendaraan, membagi arus lalu lintas antara jalur tol dan arteri, serta mengurangi kepadatan menuju Pelabuhan Merak.

Dirlantas Polda Banten mengimbau kepada masyarakat agar mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan selalu memperbarui informasi terkait arus mudik. “Kami mengimbau masyarakat untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan dan selalu memperbarui informasi terkait arus mudik. Kami juga berharap pengguna jalan mempersiapkan perjalanan dengan baik demi kelancaran dan kenyamanan selama perjalanan,” tutupnya (Bidhumas).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"