Example 728x250
Terkini

Shworoom Desa karangpranti Di duga Tidak Mengantongi Izin Usaha. 

×

Shworoom Desa karangpranti Di duga Tidak Mengantongi Izin Usaha. 

Sebarkan artikel ini
1000001449

 

1000001449

Probolinggo. AnalisNews. co. id

Pemilik Usaha Jual beli mobil Secend ( shyoroom) desa karangpranti kecamatan Pajarakan kabupaten Probolinggo. di duga tidak mengantongi izin Usaha. Di duga pula di dalam nya terdapat usaha penggadaian yang tidak mengantongi izin usaha pula. 03/08/2024.

 

Di duga pemilik Shyoroom ataupun penggadaian dengan sengaja tidak mengurus izin demi menghindari wajib pajak. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Wajib pajak sudah di jelaskan dalam Undang-undang 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

 

Sedangkan izin usaha juga di jelaskan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan (“UU Perdagangan”) menyatakan bahwa perdagangan adalah tatanan kegiatan yang terkait dengan transaksi barang dan/atau jasa di dalam negeri dan melampaui batas wilayah negara dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau jasa untuk memperoleh imbalan atau kompensasi.

 

Tidak taat pajak dapat di katakan kejahatan, sedangkan Sanksi kejahatan terhadap pelanggaran yang dilakukan pelaku berupa risiko rendah atau menengah. Mengenai usaha risiko rendah atau menengajunnh dikenai sanksi administrasi, sesuai Pasal 77A Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang diubah dengan UU Cipta Kerja.

 

Narasumber team media yang enggan di publikasikan identitas nya menyampaikan dugaan nya bahwa Shworoom di desa karangpranti kecamatan Pajarakan di duga tidak mempunya izin Usaha. “Kami menduga Shworoom milik “H. MTF” itu tidak punya izin usaha, selain itu juga di duga tidak punya izin penggantian.

 

Lebih lanjut, Kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menggadaikan mobil nya. Dan bunga yang harus di bayar tiap bulan lebih dari 10%. Itupun belum pokok nya. Jika memang punya izin masak sampai segitu bunganya, mestinya kalau punya izin mengikuti aturan dan undang undang perbank kan. Jika seperti itu apa bedanya dengan rentenir. “Pungkas nya.

 

Sedangkan pemilik Shworoom desa karangpranti kecamatan Pajarakan yang di duga tidak mengantongi izin usaha. “H. MTF” Saat di konfirmasi team media lewat sambungan watshap via chat, pada tanggal 01 Agustus 2024 dan tanggal 03 Agustus 2024. Namun, tidak ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.