Example 728x250
Kalteng

Jaga Kondusifitas dan Cegah penyalahgunaan Distribusi BBM, Personil Polsek Cempaga Hulu Laksanakan Patroli KRYD di SPBU Desa Pelantaran

47
×

Jaga Kondusifitas dan Cegah penyalahgunaan Distribusi BBM, Personil Polsek Cempaga Hulu Laksanakan Patroli KRYD di SPBU Desa Pelantaran

Sebarkan artikel ini

Kotim – Personil Polsek Cempaga Hulu Polres Kotim (Kotawaringin Timur) jajaran Polda Kalteng melaksanakan patroli KRYD untuk menciptakan situasi aman kondusif di SPBU guna mencegah penyalahgunaan distribusi BBM, Sabtu, Skj 09.30 Wib (03/08/2024) Pagi.

Dalam patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) tersebut personil Polsek Cempaga Hulu menyampaikan pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat untuk senantiasa menciptakan dan memelihara Kamtibmas agar tetap kondusif dan juga menghimbau kepada karyawan SPBU agar tidak melayani pelangsir dan kendaraan yang menggunaka tangki modifikasi, hal ini untuk mecegah penyalahgunaan distribusi BBM, kegiatan tersebut dilaksanakan personil Polsek Cempaga Hulu pada SPBU yang berada di Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Cempaga Hulu IPDA Adel Muhammad G.H., S.Tr.K  mengatakan, patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) tersebut rutin dilaksanakan sebagai upaya menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif serta mencegah penyalahgunaan distribusi BBM di wilayah hukum Polsek Cempaga Hulu.

Lanjut Kapolsek Cempaga Hulu mengatakan bahwa kegiatan patroli rutin, hal ini juga sebagai bentuk kehadiran Polri ditengah masyarakat untuk memberikan rasa aman.

“Patroli ini sebagai wujud kehadiran Polri ditengah masyarakat untuk memberikan rasa aman dan nyaman serta untuk mencegah penyalahgunaan distribusi BBM,” Pungkasnya Kapolsek (CPG-Hulu).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur