Example 728x250
JabarTerkini

Remaja di Leuwigoong Diduga Terserempet Kereta Api, Polisi Lakukan Penyelidikan

744
×

Remaja di Leuwigoong Diduga Terserempet Kereta Api, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sebarkan artikel ini
Garut,Analisnews.co.id – Sebuah insiden kecelakaan kereta api terjadi di Kecamatan Leuwigoong pada Minggu (16/03/2025) sekitar pukul 11.15 WIB. Kejadian ini berlangsung di perlintasan rel Km 910, Kampung Nenggeng, Desa Dungusiku, dan melibatkan seorang remaja berusia 16 tahun bernama Gallank Satria Mega.

Kapolsek Leuwigoong, IPDA Asep Juarna, mengungkapkan bahwa korban merupakan warga Kampung Cikoang Kulon, Desa Sindangsari. Insiden terjadi saat Gallank duduk di pinggir rel, tepatnya di dekat got yang hanya berjarak sekitar 80 cm dari jalur kereta.

Saksi mata, Dadang Sutisna, yang sedang menanam tembakau di sekitar lokasi, mengaku sempat memperingatkan korban untuk menjauh sebelum kereta melintas. Namun, setelah kereta lewat, korban ditemukan terjatuh ke dalam got, diduga akibat terserempet.

Warga sekitar segera memberikan pertolongan dan menghubungi keluarga korban. Gallank yang mengalami luka parah, terutama di bagian kepala, langsung dibawa ke Puskesmas Leuwigoong sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr. Slamet Garut untuk perawatan lebih lanjut.

Pihak kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta berkoordinasi dengan Kepala Stasiun Karangsari untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut. Hingga saat ini, laporan resmi dari masinis kereta api masih belum diterima.

Kapolsek Leuwigoong mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di sekitar perlintasan kereta api guna menghindari insiden serupa. “Kami mengingatkan warga agar lebih berhati-hati, terutama dalam mengawasi anak-anak yang berada di sekitar rel,” tutupnya. (*)
PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur