Deli Serdang-Analisnews
Pengadilan Negeri Sei Rampah, terkesan lambat dalam menangani Eksekusi, Terkait Putusan Kasasi dari MA dengan no.2690.k/Pdt/2023 pada Nopember 2023 lalu.Tengku Nurhayati Selaku Pemenang Gugatan Kasasi di Mahkamah Agung (MA) dengan no.2690.K/Pdt/2023 pada Nopember 2023 lalu yang sudah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkrah) sangat kecewa atas Sikap Pihak Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah yang tidak Profesional.
Saya Sangat kecewa dan merasa di bola bola, tahapan Konstatering sudah di lakukan Mey 2024 lalu namun di anggap batal, dan kini Konstatering ulang akan di lakukan, saat ini sudah tiga kali pihak Pihak Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, memanggil saya untuk melakukan Rapat Kordinasi Konstatering,namun sampai Saat ini belum ada keputusan juga dari pihak PN Sei Rampah dan seperti nya ada dugaan kerja sama pihak yang menguasai tanah saya saat ini (tergugat) atau begini cara kerja pihak pengadilan tidak berani bertindak sesuai apa yang sudah nyata mempunyai kekuatan hukum tetap,”Ungkap Tengku Nurhayati ketika di konfirmasi media.
Berbagai langkah langkah telah di lakukan Tengku Nurhayati untuk proses dalam eksekusi di lakukan ,seperti telah membayar Sekum SKUM pada bulan Maret lalu Dengan Nomor SKum : 23/skum/III/Pn Sergai, sampai Agustus 2024 ini proses Eksekusi lahannya ataupun tahapan Eksekusi terhadap tiga orang tergugat Herman Hariantono alias Ali Tongkang dan kawan-kawan warga Kota Galuh dengan no.2690.k/Pdt/2023 /junto no.25/Pdt/2023/Pt.Medan/ junto no.8/Pdt.G/2022/Pn Sei Rampah, namun belum juga di lakukan pihak PN Sergai ada apa dengan pihak pengadilan Sergai apa ada dugaan diperlambat oleh pihak PN Sei Rampah agar untuk mencari celah celah yang bisa menguntungkan PN Sergai atau kepada pihak tergugat,”papar Tengku Nurhayati. (Taufik Rahman)