Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah, Anggota Polsek Kapuas Barat melaksanakan sosialisasi menggunakan sepanduk yang berbunyi Stop Illegal Fising, di Kelurahan Mandomai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng. Minggu (16/03/2025) pagi.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut di sampaikan beberapa hal ke masyarakat di antaranya pelarangan untuk menangkap ikan dengan menggunakan bahan kimia seperti racun ikan, bahan peledak dan menggunakan alat setrum yang mana akan membahayakan keselamatan diri maupun kelestarian sumber daya ikan dan lingkungan.
Kegiatan ini juga bertujuan agar Masyarakat lebih mencintai lagi lingkungan sekitarnya dan akan selalu berusaha menjaga yang mana generasi-generasi muda yang akan datang masih dapat bergantung dari hasil alam yang ada di Kalimantan Tengah ini.
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E., melalui Aipda Hardiyansah Putra menyampaikan kegiatan ini kami lakukan supaya tidak ada penyetruman ikan di wilayah Kecamatan Kapuas Barat dan juga menumbuhkan kesadaran dari masyarakat yang mana persepsinya selama ini salah dengan melakukan penyetruman ikan ini dapat menyebabkan ikan baik yang besar maupun anak ikan akan mati dan susah untuk berkembang sehingga akan terjadi kelangkaan ikan.
“Maka dari itu Polsek Kapuas Barat mengambil tindakan yaitu dengan langsung turun kelapangan untuk melakukan tindakan pencegahan dengan memberikan sosialisasi atau pemahaman tentang dampak dari illegal fising ini, tanpa ada dukungan dari masyarakat akan susah untuk mencegah terjadinya illegal fising,” ujar Putra.
Pengawasan dan sosialisasi ini perlu di lakukan terutama ke desa – desa, yang mana masyarakat sadar akan kelestarian alam dan mengerti akan dampaknya baik bagi ekosistem yang berada di air maupun keselamatan pribadi. (Eyn)