Example 728x250
BantenTerkini

Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Patroli Preventif Malam Hari untuk Antisipasi Guantibmas di Wilayah Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang

36
ร—

Personil Polsek Balaraja Melaksanakan Patroli Preventif Malam Hari untuk Antisipasi Guantibmas di Wilayah Hukum Polsek Balaraja Polresta Tangerang

Sebarkan artikel ini
059a5ba8 b481 41ad 8e2c 77b41eb2b910

KABUPATEN TANGERANG-analisnews.co.id Anggota Polsek Balaraja melaksanakan rutinitas Patroli Preventif malam hari di Wilayah Kecamatan Sukamulya dalam upaya menciptakan situasi yang kondusif.
Kegiatan rutinitas Patroli Preventif yang di pimpin oleh Pawas Akp Suyadi SH MH bersama Personil Polsek Balaraja di Jalan Pertigaan Ceplak Desa Kaliasin Kecamatan Sukamulya pada malam hari guna antisipasi Guantibmas di Wilayah Hukum Polsek Balaraja Poresta Tangerang. Minggu (16/03/2025).

Kegiatan Patroli Preventif malam hari yang di Laksanakan oleh Personil Piket Fungsi Polsek Balaraja sebagai upaya untuk antisipasi Guantibmas yang ada di Wilayah Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang.

Aipda Guntur Pratama SH Personil Piket Fungsi Polsek Balaraja dalam menjaga dan mengamankan wilayah, rutin melaksanakan Patroli Preventif sebagai upaya untuk antisipasi Guantibmas seperti terjadinya tawuran, geng motor, begal maupun kejadian yang sifatnya meresahkan warga masyarakat.

Menurut Kapolsek Balaraja Kompol Tedy Heru Murtianto ST SH mengatakan bahwa kegiatan Patroli preventif malam rutin ini dilaksanakan oleh anggota Polsek Balaraja guna Antisipasi Guantibmas yang ada di Wilayah Hukum Polsek Balaraja.

Fungsi Patroli Preventif di Wilayah Hukum Polsek Balaraja pada malam hari dilaksanakan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan di wilayah dan kesiap siagaan Anggota Polsek Balaraja dalam pelaksanaan bertugas di lapangan.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"