Example 728x250
Kalteng

Sattahti Polresta Palangka Raya bersama Piket Fungsi Cek Ruang Tahanan Mako saat Malam Hari

68
×

Sattahti Polresta Palangka Raya bersama Piket Fungsi Cek Ruang Tahanan Mako saat Malam Hari

Sebarkan artikel ini

Polresta Palangka Raya – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng mengerahkan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sattahti) untuk melakukan pengecekan kondisi keamanan secara rutin pada ruang tahanan yang ada di kesatuannya.

Seperti halnya pengecekan oleh Sattahti pada ruang tahanan di Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang dilakukan oleh bersama para personel piket fungsi, Minggu (16/3/2025) malam.

Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. melalui Kasattahti, AKP Erwin Apriadi menjelaskan, pengecekan dilakukan untuk memeriksa kondisi keamanan ruang tahanan dan para tersangka tindak pidana yang menjalani masa penahanan sementara di dalamnya.

“Pengecekan dilakukan untuk mengantisipasi kerawanan, yakni dengan memeriksa setiap kamar tahanan, jeruji dan teralis besi hingga kamera CCTV yang wajib beroperasi selama 24 jam untuk memantau kondisi di dalam dan luar ruang tahanan,” jelasnya.

“Selain itu juga mengecek para tersangka tindak pidana yang sedang menjalani masa penahanan sementara guna memastikan kelengkapan dan kondisi kesehatan, sehingga apabila ada yang sakit kami pun dapat segera menindaklanjutinya,” pungkasnya. (pm)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur