Example 728x250
Terkini

Tim Patroli Presisi Satsamapta Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Depan Gereja Palanungkai

46
×

Tim Patroli Presisi Satsamapta Laksanakan Pengaturan Lalu Lintas di Depan Gereja Palanungkai

Sebarkan artikel ini

Tamiang Layang, Tim Patroli Presisi Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Barito Timur – Polda Kalteng, melaksanakan pengaturan lalu lintas di depan Gereja Palanungkai, Jl. A. Yani, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman kepada jemaat yang melaksanakan ibadah Minggu. Minggu, 16/3/2025

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan beberapa tindakan, di antaranya Mengatur arus lalu lintas agar kendaraan yang melintas tidak mengganggu jamaah yang hendak masuk atau keluar dari gereja dan Membantu pejalan kaki terutama lansia, anak-anak, dan jemaat yang membutuhkan pendampingan saat menyeberang jalan dan Menghimbau pengendara untuk mengurangi kecepatan dan tetap berhati-hati saat melintas di sekitar gereja serta Memastikan area parkir tertata dengan baik guna mencegah kemacetan dan meminimalisir potensi tindak kejahatan, seperti pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Samapta Polres Bartim, AKP Sukajim, S.H., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pelayanan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama di tempat-tempat ibadah. “Kami ingin memastikan ibadah berlangsung dengan aman dan lancar, serta mencegah terjadinya kecelakaan maupun gangguan kamtibmas di sekitar gereja,” ujarnya.

Selama kegiatan pengaturan lalu lintas berlangsung, situasi di sekitar Gereja Palanungkai tetap aman dan terkendali. Polres Barito Timur akan terus meningkatkan kehadiran personel di lapangan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(Joe)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur