Example 728x250
Terkini

AKP Sukajim, S.H., M.M., Beri Arahan kepada Personel BKO Usai Apel Pemberangkatan ke Polres Barito Utara

81
×

AKP Sukajim, S.H., M.M., Beri Arahan kepada Personel BKO Usai Apel Pemberangkatan ke Polres Barito Utara

Sebarkan artikel ini

Barito Timur, 16 Maret 2025 – Usai pelaksanaan apel pemberangkatan dan pengecekan sarana dan prasarana (sarpras) Bantuan Kendali Operasi (BKO) ke Polres Barito Utara,AKP Sukajim, S.H., M.M., memberikan arahan kepada para personel yang akan bertugas. Apel ini digelar pada Minggu, 16 Maret 2025, di Lapangan Polres Barito Timur,Polda Kalteng sebagai bagian dari kesiapan pengamanan pasca putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Dalam arahannya, *AKP Sukajim, S.H., M.M.*, menegaskan bahwa seluruh personel yang bertugas harus menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta menjaga nama baik Polres Barito Timur. “Laksanakan tugas dengan profesional dan tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah penugasan,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan para personel untuk tetap disiplin dan mematuhi instruksi pimpinan selama bertugas di Polres Barito Utara. “Gunakan sarpras yang telah disiapkan dengan sebaik-baiknya dan pastikan kondisi fisik tetap prima agar pelaksanaan tugas berjalan lancar,” tambahnya.

Personel yang diberangkatkan dalam operasi BKO ini akan bertugas di Polres Barito Utara selama *16 hingga 26 Maret 2025* dengan menggunakan sarpras yang telah disediakan oleh Polres Barito Timur. Diharapkan, kehadiran mereka dapat membantu menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban pasca putusan PHPU.

Arahan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada personel terkait tugas dan tanggung jawab mereka di lapangan, sehingga pelaksanaan operasi berjalan sesuai harapan dan tetap kondusif(pm)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur