Example 728x250
BantenTerkini

Perospan Patroli Malam, Pawas Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Iptu Eko Wojanarko Pimpin Apel Malam

62
ร—

Perospan Patroli Malam, Pawas Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Iptu Eko Wojanarko Pimpin Apel Malam

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Tangerang โ€“ analisnews.co.id Kasubsektor Kuta Bumi Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten Iptu Eko Wojanarko Pimpin Apel malam piket Fungsi Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang dalam rangka Kesiapan patroli mobole Antisipasi Tawuran Massal, Gang Motor dan Cegah terjadinya C3 di Wilkum Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang, dan merupakan bagian penting sebelum pelaksanaan tugas yang merupakan kewajiban bagi setiap personel Polri. Jumโ€™at (02/08/2024) jam 23:30 Wib

Pawas dalam memimpin Apel untuk menyampaikan arahan, dan petunjuk pimpinan sesuai SOP pelaksanaan tugas.

Kapolresta Tangerang Polda Banten Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, S.IK, MM melalui Kapolsek Pasar Kemis AKP Ucu Nuryandi, SH mengatakan, bahwa apel Pratugas Patroli mobile wajib dilaksanakan oleh setiap personel Polri sebagai media penyampaian informasi dari pimpinan kepada bawahannya sehingga seluruh personel Polri paham dan mengerti apa yang menjadi perintah ataupun kebijakan pimpinan dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas.

โ€œApel Pratugas patroli mobile dilaksanakan sebagai upaya Kesiapan anggota, dalam Melaksanakan Tugas untuk mengantisipasi adanya Gang Motor dan Tawuran di Malam Minggu serta untuk mencegah Terjadinya Curas, Curhat dan Curanmor untuk memberikan Rasa Aman dan Nyaman dalam menikmati istirahat malam di Wilayah Hukum Polsek Pasar Kemis dan Kami mengucapkan terimakasih yang setinggi tingginya kepada Jajaran Polsek Pasar Kemis yang sudah melaksanakan tugas dengan baik,โ€ ucapnya

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur