Example 728x250
Kalteng

Permudah Masyarakat Membayar Pajak Ditlantas Polda Kalteng Hadirkan Pelayanan Samsat di Mall Pelayanan Publik

40
×

Permudah Masyarakat Membayar Pajak Ditlantas Polda Kalteng Hadirkan Pelayanan Samsat di Mall Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 03 17 at 19.36.16

Palangka Raya – Dalam rangka meningkat pelayanan Direktorat Lalu Lintas Polda Kalteng mempermudah masyarakat yang akan membayar pajak kendaraan bermotor dengan membuka kembali pelayanan di Mall PTSP Jl. Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Senin (17/3/2025) pagi.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto melalui Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol R.S. Handoyo, S.I.K., M.Si mengatakan, kegiatan pelayanan tersebut rutin dilakukan setiap hari senin sampai dengan jumat mulai pukul 08.00 – 12.00 wib.

“Di Mall Pelayanan Publik tersebut, Ditlantas hanya melayani pembayaran pajak tahunan saja. Sedangkan untuk membayar pajak lima tahunan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Samsat,” ungkap Dirlantas.

Sementara untuk pembayaran pajak yang disertai dengan perpanjangan STNK tidak dapat dilakukan di Mall PTSP alias tetap harus dilakukan di kantor Samsat Induk Kota Palangka Raya.

Lebih lanjut Dirlantas mengungkapkan Layanan ini banyak dimanfaatkan masyarakat dengan baik tanpa harus datang ke kantor pelayanan samsat induk dan lebih efisien.

“Kami berharap dengan adanya pelayanan yang kami berikan ini, kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat, yang nantinya juga akan digunakan untuk pembangunan Bumi Tambun Bungai tercinta ini” tutupnya (lrz/sam)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"