Example 728x250
Kalteng

Ciptakan Kamtibmas di Bulan Ramadan, Ditsamapta Polda Kalteng Amankan dan Sita Ratusan Botol Miras Tanpa izin

45
×

Ciptakan Kamtibmas di Bulan Ramadan, Ditsamapta Polda Kalteng Amankan dan Sita Ratusan Botol Miras Tanpa izin

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 03 17 at 07.51.16 1

Palangka Raya – Personel Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan dan menyita puluhan botol minuman keras (miras) yang diedarkan tanpa adanya ijin resmi.

Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Zurkanain, mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan membenarkan, penyitaan miras ilegal tersebut bermula saat pihaknya melaksanakan patroli tindak pidana ringan (Tipiring) di wilayah Kota Palangka Raya.

“Saat melakukan patroli pihaknya mendapati empat warga yang sedang berjualan miras di dalam mobil yang berdekatan dengan acara pernikahan,” jelas Arie.

“Tak menunggu lama, tim patroli yang dipimpin oleh Kasipammat Ditsamapta AKP Kusean Afandi, S.H. mendatangi penjual tersebut untuk dilakukan pengecekan kelengkapan surat izin berjualan,” sambung Arie.

Ia menjelaskan, setelah dilakukan pengecekan. Tim patroli tidak mendapati surat izin dari penjualan miras itu, dan kemudian pihaknya mengamankan ke empat terduga Tipiring untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut ke kantor Ditsamapta.

“Kita amankan empat terduga pelaku beserta barang bukti berupa, tiga unit kendaraan R4 dan satu R2 serta 617 botol miras yang diperjualbelikan tanpa izin,” terang Arie, Minggu (16/3/2025).

Arie menegaskan, dalam hal ini para tersangka telah diberikan sangsi berupa tindak pidana ringan dan untuk barang bukti akan dilakukan proses penindakan lebih dalam oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tetap menciptakan suasana aman dan nyaman terutama bulan Ramadan,” imbaunya

“Dengan dilaksanakan Patroli Tippiring ini, diharapakan dapat menciptakan suasana Ramadan yang nyaman. Dan juga memberantas para oknum penjual minuman keras ilegal, yang bisa membahayakan pengguna maupun orang disekitarnya,” pungkasnya. (Hf/adji/sam)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"