Example 728x250
BeritaSumutTerkini

Gempa Berskala 5,5 dan 5,6 SR Guncang Taput dan Mandailing Natal Akibatkan 1 orang Meninggal Dunia.

320
×

Gempa Berskala 5,5 dan 5,6 SR Guncang Taput dan Mandailing Natal Akibatkan 1 orang Meninggal Dunia.

Sebarkan artikel ini

 

Tapanuli Utara – Analisnews co.id

Gempa bumi yang terjadi hampir bersamaan di dua titik pada Selasa 18/03/2025 pukul 05.22 Wib,dengan magnitudo 5,5 dan 5,6
SR.
Titik gempa pertama dengan skala 5,5 SR berada di darat 17 km tenggara Tapanuli Utara dengan kedalaman 10 km,sedang titik gempa kedua berskala 5,6 SR berada di laut sekitar 83 km barat daya Mandailing Natal dengan kedalaman 109 km.
Dampak dari dua gempa bumi yang bersamaan tersebut mengakibatkan jalinsum Tarutung -pahae- sipirok tertimbun longsoran tanah dan bebatuan serta pepohonan dari atas bukit, serta banyak tiang listrik yang tumbang mengakibatkan arus lalu lintas lumpuh total.

Dikabarkan 1 orang meninggal dunia dan 2 orang mengalami lija luka akibat rumahnya terkena longsoran Tanan dan bebatuan dari bebukitan.
Korban meninggal dunia diketahui bernama Kartini Manalu (68) dan korban luka-luka bernama Hulnan Hutabarat (70), keduanya warga Pahae Julu kabupaten Tapanuli Utara.Saat ini korban sudah dievakuasi ke puskesmas onan hasang kecamatan Pahae Julu.
Informasi dari Kepala Stasiun Geofisika kelas I Deli Serdang Sumut Agus Rianto,bahwa hasil analisis mekanisme sumber menunjukkan gempa Berskala 5,5 dan 5,6 SR ini mekanisme mendatar turun (Oblique normal).

BMKG juga mengingatkan masyarakat agar tetap waspada terhadap gempa susulan.
Dampak Getaran dari gempa bumi ini dirasakan warga Tapanuli sekitarnya, dan banyak gedung sekolah serta rumah yang mengalami kerusakan ringan dan berat.
Belum diketahui secara pasti dampak kerugian akibat gempa tersebut.(ABB)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur