Example 728x250
Nasional

Peringatan HUT Ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana, Persit KCK Cab XXVI Dim 1607 Sumbawa Gelar Nuzulul Qur’an dan Doa Bersama

104
×

Peringatan HUT Ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana, Persit KCK Cab XXVI Dim 1607 Sumbawa Gelar Nuzulul Qur’an dan Doa Bersama

Sebarkan artikel ini

NTB – Sumbawa, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Persit Kartika Chandra Kirana (KCK), Persit KCK Cabang XXVI Dim 1607 Sumbawa menggelar acara peringatan Nuzulul Qur’an dan doa bersama. Acara yang digelar dengan penuh khidmat ini berlangsung di Musholla Abdul Khoir Kodim 1607/Sumbawa, pada Selasa malam (18/3).

 

Peringatan Nuzulul Qur’an tersebut dihadiri oleh anggota Persit KCK Cabang XXVI Dim 1607 Sumbawa beserta keluarga besar. Acara dimulai dengan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan dengan sambutan yang mengingatkan pentingnya momen Nuzulul Qur’an sebagai bentuk peringatan turunnya wahyu pertama kepada Nabi Muhammad SAW.

 

Ketua Persit KCK Cab XXVI Dim 1607 Sumbawa, Ny Devi Eko Cahyo Setiawan dalam hal ini, mengungkapkan bahwa peringatan HUT ke-79 Persit KCK tahun ini memiliki makna yang mendalam, terutama dalam memperkuat tali silaturahmi dan meningkatkan kualitas spiritual seluruh anggota. Selain itu, acara ini juga diharapkan dapat menjadi wadah untuk mendoakan keselamatan dan keberkahan bagi bangsa dan negara.

 

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan doa bersama yang dipimpin oleh seorang ustaz, di mana seluruh peserta memanjatkan doa untuk kebaikan umat, kedamaian, dan keberkahan hidup.

 

Melalui acara ini, diharapkan seluruh anggota Persit KCK Cab XXVI Dim 1607 Sumbawa dapat semakin mempererat ukhuwah islamiyah dan meningkatkan rasa kebersamaan serta kekuatan spiritual dalam setiap langkah kehidupan. (Pendim Sumbawa)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur