Example 728x250
BeritaJakarta

Pemkot Jaksel Pasang Dolken di Longsor Tebing Kali Ciliwung

171
×

Pemkot Jaksel Pasang Dolken di Longsor Tebing Kali Ciliwung

Sebarkan artikel ini

Analisnews.co.id | Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan melakukan penanganan darurat sementara terkait kejadian tanah longsor di tebing bantaran Sungai Ciliwung Jalan H. Shibi, Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, beberapa hari lalu.

Penanganan darurat sementara yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan dan PPSU Kelurahan Srengseng adalah memberi perlindungan (covering) terhadap tebing bantaran Sungai Ciliwung dengan menggunakan terpal plastik (bio textil) disertai perkuatan menggunakan pasak-pasak kayu (dolken).

Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Munjirin, di Jakarta, Selasa (18/3), mengatakan, perlindungan sementara terhadap tebing Sungai Ciliwung sangat penting dilakukan untuk mencegah semakin meluasnya longsor jika hujan turun atau debit air sungai yang membesar.

Munjirin menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dan menyampaikan informasi kejadian longsor tebing Sungai Ciliwung ini ke Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC) yang berwenang dalam mengelola Sungai Ciliwung.
“Kami di wilayah melakukan tindakan darurat dan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh BBWSCC,” tegas Munjirin.

Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan, Santo, menjelaskan, penanganan sementara tebing longsor di Sungai Ciliwung Srengseng Sawah dilakukan dengam mengerahkan Satuan Tugas (Satgas) SDA Sudin Jakarta Selatan dan Satuan Pelakana (Satpel) SDA Kecamatan Jagakarsa.

Santo menjelaskan penanganan ini merupakan darurat sementaradan untuk turap permanen akan dikoordinasikan secepatnya dengan pihak BBWSCC. Untuk penanganan longsoran dengan tinggi hampir delapan meter dan lebarnya 23 meter dikerahkan 30 personel SDA dibantu oleh PPSU kelurahan Srengseng Sawah.

“Mudah-mudahan permasalahan turap ini cepat selesai, sehingga tidak membahayakan warga,” tandasnya.(DdG/Yd)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur