Example 728x250
Terkini

Hakim Dituntut Obyektif Dalam Memutuskan Perkara Jevon

162
×

Hakim Dituntut Obyektif Dalam Memutuskan Perkara Jevon

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Analis New – Sidang perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (18/3/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Octora. Dalam sidang tersebut, JPU menuntut Jevon Varian Gideon dengan pasal 378 KUHP junto pasal 55 dan menuntut hukuman 2,6 tahun penjara.

Tuntutan ini memicu kontroversi, lantaran dinilai memaksakan perkara perdata menjadi perkara pidana. Kuasa hukum Jevon, Deika Aldira, menilai tuntutan JPU tidak memiliki dasar yuridis yang kuat dan mengabaikan fakta persidangan.

Tuntutan JPU Dinilai Kabur dan Dipaksakan

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Jevon tidak terlibat langsung dalam Perjanjian Jasa Hukum (PJH) antara PT. Hutan Alam Lestari (PT. HAL) dan kantor hukum Moses Tarigan & Partner. Menurut saksi ahli Dr. Leni Nadriani, perkara ini merupakan perdata murni, karena berawal dari perjanjian yang kemudian dilanggar oleh PT. HAL (wanprestasi).

Selain itu, saksi ahli hukum pidana Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H. juga menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dijerat pasal 378 KUHP hanya karena mempromosikan jasa seseorang kepada pihak lain.

“Kalaupun Jevon membujuk PT. HAL untuk menggunakan jasa Moses Tarigan & Partner, itu bukanlah tindak pidana. Ini jelas perkara perdata, tetapi mengapa JPU tetap memaksakan tuntutannya terhadap Jevon?” ujar Deika Aldira.

Indikasi Kejanggalan dalam Tuntutan JPU

Kuasa hukum Jevon juga menyoroti adanya indikasi kejanggalan dalam tuntutan JPU. Menurutnya, JPU mengabaikan fakta aliran dana dari Jevon ke Agie Gama Ignatius, lalu ke Moses Ritz Owen Tarigan, dan akhirnya ke Dyan Surbakti. Selain itu, putusan gugatan di PN Jambi dan Sangeti juga gugur karena ketidakhadiran pihak PT. HAL, yang mengajukan surat permintaan penundaan sidang.

Namun, dalam persidangan, Dodiet Wiraatmaja (Dirut PT. HAL) justru tidak mengakui surat tersebut, yang seharusnya dilaporkan sebagai pemalsuan surat jika memang tidak benar. Alih-alih melakukan hal tersebut, pihaknya malah melaporkan Jevon atas dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Kuasa Hukum Jevon Minta Majelis Hakim Putuskan Sesuai Fakta Persidangan

Atas tuntutan yang dinilai kabur dan tidak berdasar, kuasa hukum Jevon berharap Majelis Hakim dapat memutus perkara ini sesuai dengan fakta persidangan.

“Kami berharap Yang Mulia Majelis Hakim benar-benar mempertimbangkan fakta dan bukti dalam persidangan. Jevon tidak terlibat sebagai pihak dalam PJH ini, ia hanya seorang karyawan PT. HAL yang menjalankan mandat untuk mendaftarkan gugatan di PN Jambi dan Sangeti, yang terbukti telah dilakukan,” tegas Deika.

Deika juga mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal jalannya persidangan, agar putusan yang diambil benar-benar berdasarkan keadilan dan hukum yang berlaku.

“Saya yakin Hakim akan memutus bebas Jevon Varian Gideon, demi hukum dan keadilan,” pungkasnya.

Wartawan: Sutarno

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur