Example 728x250
Berita

Dalam Rangka Penertiban Kendaraan Brong, Polres Subang Laksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Kabupaten Subang

37
×

Dalam Rangka Penertiban Kendaraan Brong, Polres Subang Laksanakan Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) di Wilayah Hukum Kabupaten Subang

Sebarkan artikel ini
IMG 20240804 WA0004 scaled

SUBANG- Atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kabag Ops Polres Subang KOMPOL Asep Rahman, S.AP., M.M. pimpin Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Gabungan dengan Sasaran Utama “Razia Kendaraan Stasioner tanpa Surat-Surat yang Lengkap, Motor Hasil Curian/Bodong Dan Aksi Kriminalitas C3 Di Wilayah Hukum Polres Subang pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya menciptakan Situasi Kamtibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Subang.

Kabag Ops Polres Subang KOMPOL Asep Rahman, S.AP., M.M. Memimpin rangkaian kegiatan yang diawali dengan apel pratugas pukul 21.00 WIB. Dalam arahannya, Kabag Ops Polres Subang menegaskan pentingnya menjaga humanis dan mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) selama pelaksanaan kegiatan. Kegiatan ini memiliki tujuan sebagai langkah preventif untuk menciptakan kondisi aman di wilayah Kota Subang dan sebagai Langkah untuk mengurangi penggunaan knalpot brong.

Selanjutnya gabungan personel Polres Subang bergerak dengan rute _*Mako Polres Subang* – Jl. Mayjen Sutoyo – Jl. KS. Tubun – Jl. Dharmodiharjo – (Terminal Subang) – Jl. Otto Iskandardinata – Jl. Di Panjaitan – Jl. Emo Kurniatmaja – Lapang Bintang – Jl. S. Parman – Alun alun Subang – Jl. Ahmad Yani – Wismakarya – Jl. Jendral A. Yani – Ranggawulung – Jl. Sompi – Wismakarya – Jl. Ukong Sutaatmaja – *Mako Polres Subang*_

Hasil dari Razia kendaraan pada malam ini Polres Subang berhasil mengamankan 61 kendaraan yang diantaranya terdapat beberapa pengendara yang menggunakan knalpot Brong (tidak sesuai ketentuan) , belum memiliki sim dan ada kendaraan yang tidak memiliki STNK.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"