Pada hari Rabu 19 maret 2025, anggota polsek kapuas murung melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Illegal Mining dan Penggunaan Bahan Kimia Merkuri/Sianida dgn Spanduk dan ttg Sangsi dan Pidana sesuai dgn
– UU RI NO.3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
– UU RI NO.7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida.
– UU RI NO.9 Tahun 2008 Tentang Penggunaan Bahan Kimia dan Larangan Penggunaan Bahan Kimia Sebagai Senjata Kimia.
Dengan ancaman Pidana 5 Tahun Penjara dan denda 100 Milyar.
Adapun Lokasi kegiatan tersebut di Wilayah Hukum Polsek Kapuas murung dan Dadahup.(Fd)