Analisnews.co.id, Tasikmalaya, Jawa Barat,- Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers kembali mengeluarkan imbauan resmi kepada berbagai pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sumbangan yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media. Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, pada Rabu, (12/03/2025).
Imbauan ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Dewan Pers dalam menegakkan etika profesi jurnalistik serta menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.
“Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjungtinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan,” ujar Ninik Rahayu dalam surat edaran tersebut.
“Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme(KKN). Dewan Pers tidak bisa menolelir adanya praktik buruk di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” imbuhnya.
Dewan Pers menegaskan, bahwa pemberian THR kepada wartawan adalah kewajiban perusahaan pers kepada pegawainya.
“Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media atau sebuah organisasi wartawan dan meminta THR, pihak yang dimintai wajib menolaknya,” tegas Ketua Dewan Pers dalam imbauan tersebut.
“Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya kekantor polisi terdekat. Selain itu, Bapak/lbu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” sebutnya.
Lebih lanjut, Dewan Pers mengimbau agar setiap pihak yang mengalami tekanan, pemaksaan, atau ancaman terkait permintaan THR dari oknum yang mengatasnamakan wartawan agar segera mencatat identitas atau nomor telepon pihak terkait dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Masyarakat juga dapat mengadukan kasus semacam ini langsung kepada Dewan Pers melalui narahubung pengaduan di nomor 0811-8888-0528.
Dewan Pers juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk instansi pemerintah, swasta, dan organisasi sipil, untuk tidak memberikan ruang bagi praktik semacam ini demi mendukung pers yang lebih bermartabat dan profesional. Dengan demikian, media dapat terus menjalankan fungsinya sebagai pilar demokrasi yang menyajikan informasi berdasarkan fakta dan prinsip jurnalistik yang berintegritas.
“Imbauan ini sejalan dengan misi Dewan Pers dalam menjaga kebebasan dan independensi pers di Indonesia. Pers yang merdeka dan profesional harus bebas dari intervensi serta pengaruh negatif dari pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk dalam bentuk gratifikasi atau permintaan THR yang dapat mengarah pada konflik kepentingan dalam pemberitaan,” pungkas Ninik Rahayu.
Menyikapi dengan adanya imbauan Dewan Pers tersebut diatas yang melarang setiap wartawan, perusahaan Pers dan organisasi Pers untuk meminta THR kepada seluruh instansi terkait, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (DPC PWRI) Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, Chandra F. Simatupang mengatakan, dirinya sangat mendukung penuh adanya imbauan Dewan Pers yang melarang setiap wartawan atau perusahaan Pers dan organisasi Pers meminta THR dengan tujuan menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia. Namun Chandra pun menegaskan hal tersebut bukan berarti melarang setiap wartawan menerima setiap pemberian dari instansi manapun sepanjang hal tersebut tidak diminta dan atas dasar sukarela setiap orang atau pejabat dari seluruh instansi yang ingin memberinya serta tidak bersebrangan dengan etika jurnalis.
“Saya sangat mendukung sekali adanya surat edaran Dewan Pers yang mengimbau kepada seluruh instansi terkait untuk memberi THR kepada setiap oknum wartawan atau perusahaan Pers dan organisasi Pers yang meminta dengan cara memaksa dengan tujuan untuk menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia. Namun adanya imbauan tersebut bukan berarti setiap wartawan dilarang untuk menerima setiap pemberian dari Pihak manapun sepanjang hal tersebut diberikan atas dasar sukarela dan tanpa diminta serta tidak bersebrangan dengan etika jurnalis. Seperti contoh Pihak Kepolisan yang ingin berbagi bingkisan kepada wartawan yang selama ini telah membantu mempublikasikan kinerjanya dan setiap kegiatan Polri di wilayahnya sebagai mitra kerja, hal tersebut tidak mungkin ditolak oleh setiap wartawan yang diberinya, begitupun dari instansi lainnya yang ingin memberi atas dasar sukarela”, tegasnya. (Tim).