Polres Kapuas – Seorang pria inisial AH (37), Wiraswasta, warga Kec. Maliku Kqb. Pulang Pisau Prov. Kalteng berhasil diringkus Personel Satresnarkoba Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng di Jl. Trans Kalimantan Desa Basarang Jaya Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Rabu (19/3/2025) sekitar jam 21.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma, S.I.K., M.A.P. melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas AKP Hengky Prasetyo, S.Tr.K., M.H., S.I.K. saat dikonfirmasi pada Kamis (20/3/2024) pagi mengatakan, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti.
“Anggota Satresnarkoba Polres Kapuas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor
2, 37 gram, satu unit telepon genggam merk Oppo F9 Pro warna hitam, satu unit sepeda motor merk honda vario warna merah dan beberapa barang bukti lainnya yang berhasil diamankan petugas,” tutur Kasat.
Lebih lanjut, Kasat menyampaikan, pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan, guna penyidikan lebih lanjut. Dan pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai Pasal 144 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (wen)