Example 728x250
Terkini

Universitas Teknologi Indonesia Nusa Dua Bali  Gelar Uji Publik Calon Pansel Satgas PPKS

9
×

Universitas Teknologi Indonesia Nusa Dua Bali  Gelar Uji Publik Calon Pansel Satgas PPKS

Sebarkan artikel ini

ANALISNEWS.CO.id/DENPASAR BALI. SABTU 29/6/2024

Bertempat di Kampus Universitas Teknologi Indonesia Nusa Dua Bali dilaksanakan gelar uji  Publik Calon Pansel Satgas PPKS (Pencegahan Dan Penanganan  Kekerasan   Seksual ) Kamis ,27 juni 2024

Dalam uji Publik Calon Pansel Satgas dihadiri Rektor  dan calon pansel didampingi Dosen selaku Wakil  akademik dan 6 Wakil mahasiswa fakultas hukum dan Fakultas Ekonomi serta Masyarakat

Rangkaian kegiatan diawali lagu Indonesia Raya dan Mars Universitas Teknologi Indonesia dilanjutkan doa yg dipimpin I Nyoman Suryana SH.MH .

Rektor Universitas Teknologi Indonesia  DR  Desak Made Rai Ningsih. SH.MM.MH. membuka dan menyampaikan Puji  Syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa atas AnugerahNya sehingga dapat dilaksanakan gelar uji publik calon pansel satgas PPKS  

Setelah calon pansel disyahkan  para pansel akan merekrut calon calon dari Satgas PPKS yang akan dibentuk oleh Pansel selanjutnya hari ini kita akan menguji dari calon pansel yang menjadi perwakilan dari Universitas Teknologi Indonesia dan  Satgas PPKS ini akan bertugas di Universitas Teknologi Indonesia untuk menangani kekerasan seksual 

” Di kampus yang  pada saat ini , setiap Universitas harus  mempunyai Satgas karena itu memang  arahan dari pemerintah,fungsinya untuk mencegah kekerasan dalam Universitas” sambut Rektor 

Dan nantinya Satgas PPKS ini dia akan menangani pengaduan pengaduan dari mahasiswa dan setelah ada pengaduan maka anggota Satgas akan mengambil suatu tindakan dan tindakan ini harus bersifat  adil kepada yang mengadu maupun yang terlapor

”  Mudah- mudahan  UniversitasTeknolgi Indonesia tidak ada yang namanya kekerasan untuk ini kita berusaha untuk mencegah terjadi kekerasan pada mahasiswa maupun Dosen Di UTI” lanjut Rektor . 

Maka pagi hari ini  kita memilih calon Pansel  dan nanti akan  ditambahkan setelah syah menjadi Pansel maka anggota pansel akan memilih nanti  nya itu, adapun calon  Pansel di Universitas Teknologi Indonesia .yaitu, 1. Michael Calvirad. SH.MH. 2. I.Nyoman  Suryana SH.MH 3. Jefpri Babu Hahang .S.IP M.IP .4 Leonardus.Letding   itu calon pansel nanti akan memaparkan apa yang terkait dengan PPKS .dan  untuk.mempersingkat acara hal ini uji publik pansel PPKS Universitas Teknologi indonesia  dibuka.  tutur rektor

Selaku pemaparan materi Michael Calvirad . SH.MH menyampaikan Mengacu Pada PERMENDIKBUTRISTEK  No .30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan PerguruanTinggi. terkait tindak pidana Seksual ada beberapa faktor ,karena menurut Michael Calvirad selain faktor keinginan pelaku juga adanya faktor kesempatan dan faktor tidak kepedulian

” Selain faktor tersebut juga faktor ketidak kepedulian sosial dari masyarakat luas dan pelaku itu sendiri ” terang Michael Calvirad

Selaku Mahasiswa baik di kampus maupun di luar kampus harus peka dan mempunyai rasa peduli serta sosial  yang tinggi dengan mengikuti dan  lulus learning serta mendengungkan isu Seksual 

Ditambahkan pemaparan Bapak I Nyoman Suryana .SH.MH  sebagai calon pansel terkait isu kekerasan Seksual perlu diberikan pengetahuan  terkait kekerasan seksual Serta menyediakan lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual agar terciptanya kenyamanan dalam belajar dan berkarya

” Satgas PPKS merupakan langkah awal dalam terjadinya tindak pidana kekerasan Seksual ” sambut Nyoman 

Kesempatan ini juga telah dikukuhkan sebagai ketua Pansel Michael Calvirad SH.MH dan juga telah memilih anggota Satgas PPKS .sekali gus mengucapkan selamat buat para Satgas PPKS Universitas Teknologi Indonesia dan selamat menggantikan tugas Satu Tahun Ke depan.

Acara berlanjut ke sesi  tanya jawab untuk masing- masing baik perwakilan mahasiswa dosen dan perwakilan masyarakat .Kemudian diakhiri dengan foto bersama 

(Agus)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.