Example 728x250
Terkini

Jevon Varian Gideon Harus Bebas Saksi Ahli: Kasus Ini Seharusnya Perdata

89
×

Jevon Varian Gideon Harus Bebas Saksi Ahli: Kasus Ini Seharusnya Perdata

Sebarkan artikel ini
IMG 20250320 WA0071

IMG 20250320 WA0069

JAKARTA , Analis News – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Peduli Hukum (MPH) menggelar aksi mendesak transparansi dalam proses peradilan kasus yang menjerat Jevon Varian Gideon. Kasus dengan nomor perkara No.39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr ini kembali menyoroti dugaan ketidakadilan dalam sistem hukum di Indonesia.

Jevon, seorang staf legal di PT Hutan Alam Lestari (PT. HAL), dituntut 2,6 tahun penjara atas dugaan penipuan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erma Oktora.

Namun, mahasiswa menilai tuntutan ini janggal karena fakta persidangan menunjukkan bahwa Jevon hanya menjalankan tugasnya sebagai karyawan dari Direktur Utama PT.Hutan Alam Lestari (PT.HAL) yaitu mendaftarkan gugatan PT.HAL di Pengadilan Negeri Jambi dan Sangeti.

Jevon tidak ada dalam Perjanjian Jasa Hukum (PJH) antara PT. HAL dan firma hukum Moses Tarigan & Partner.

Independensi Hakim dan Jaksa Dipertanyakan

Dalam pernyataan resmi MPH, mereka menyoroti pentingnya integritas dalam peradilan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, seorang hakim harus bertindak independen dan adil.

Jika seorang hakim terbukti mengabaikan fakta persidangan atau tunduk pada tekanan pihak tertentu, maka ia dianggap melanggar kode etik dan harus dikenai sanksi.

Hal yang sama berlaku untuk jaksa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Jaksa wajib bertindak profesional dalam menangani perkara, bukan berdasarkan kepentingan pribadi atau tekanan eksternal. MPH menuding JPU Erma Oktora memaksakan tuntutan terhadap Jevon tanpa alat bukti dan mengabaikan fakta persidangan.

Saksi Ahli: Kasus Ini Seharusnya Perdata Buka Pidana

Dalam persidangan, saksi ahli Dr. Leni Nadriani menegaskan bahwa perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana. Masalah ini bermula dari wanprestasi dalam perjanjian hukum antara PT. HAL dan firma hukum Moses Tarigan & Partner.

Bahkan, ahli hukum Dr. Hendri Jayadi, S.H., M.H. menyatakan bahwa Pasal 378 KUHP yang digunakan dalam dakwaan tidak tepat, karena tidak ada unsur penipuan, melainkan hanya perselisihan kontrak.

Meski demikian, JPU tetap memaksakan tuntutan pidana dengan alasan yang dinilai tidak kuat dan mengabaikan fakta persidangan. MPH menilai tindakan ini mengancam integritas hukum di Indonesia dan berpotensi mencederai prinsip keadilan.

Mahasiswa Peduli Hukum (MPH) Menyampaikan Tuntutan

Atas dasar kejanggalan dalam proses hukum ini, MPH melalui Kordinator aksi Topik menyampaikan empat tuntutan utama, yaitu:

1. Majelis Hakim harus objektif dalam mengambil putusan perkara No.39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr, serta mempertimbangkan fakta persidangan berdasarkan pendapat saksi dan bukti otentik jangan berdasarkan pesanan siapapun.

2. Bersihkan mafia peradilan di Kejaksaan Negeri (KEJARI) Jakarta Utara yang diduga kuat JPU Erma terlibat dalam kasus kriminalisasi terhadap Jevon.

3. Usut tuntas dan periksa Erma Octora, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara atas dugaan kriminalisasi terhadap Jevon

Yang terakhir, “Periksa, copot Kasi Pidum dan JPU Erma Oktora, karena diduga tidak profesional dan tidak objektif dalam menangani perkara nomor 39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr”, tegas Topik Kamis 20/03/2025 di depan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Mahasiswa berharap bahwa suara mereka dapat mendorong reformasi hukum dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa intervensi pihak berkepentingan.

Mereka juga mengajak masyarakat untuk lebih kritis terhadap setiap kasus hukum yang berpotensi mengandung unsur kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu Efie, Ibu dari Jevon turut menyampaikan kesedihannya terkait nasib putera Sulungnya yang dikriminalisasi oknum JPU.

“Saya minta kepada Presiden Prabowo Subianto dan Ketua Mahkamah Agung, Ketua Komisi III DPR – RI agar mengawasi perkara no.39/Pid.B/2025/PN.Jkt.Utr dimana dalam perkara ini anak saya dikriminalisasi oleh Oknum JPU dan Penyidik, anak saya hanya seorang karyawan yang ditugaskan mendaftarkan gugatan di PT. HAL dan membayarkan jasa hukum dan semua yang ditugaskan sudah dilaksanakan dalam fakta persidangan semua terungkap bahwa: tidak ada uang PT.HAL yang digelapkan anak saya”, terangnya.

“Anak saya bukan pihak yang ada dalam perjanjian jasa hukum antara Moses Tarigan dan Partner dengan PT. HAL, tapi mengapa Jevon diseret – seret seolah bagian dalam perjanjian tersebut sehingga diadili dan dituntut 2,6 tahun penjara oleh JPU Erma Octora, dimana hati nuranimu sebagai seorang Ibu”, teriaknya sambil menangis iba.

“Saya mohon kepada Pak Presiden bebaskan Jevon, lepaskan Jevon dari para mafia hukum dan mafia peradilan”, harapnya.@Sutarno

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"