Example 728x250
Berita

masyarakat pengayuh becak bertempat di Polres Subang Kapolres Subang dampingi Gubernur Jabar beri insentif Rp3Juta untuk

30
×

masyarakat pengayuh becak bertempat di Polres Subang Kapolres Subang dampingi Gubernur Jabar beri insentif Rp3Juta untuk

Sebarkan artikel ini
IMG 20250320 WA0016

masyarakat pengayuh becak bertempat di Polres Subang

Kapolres Subang dampingi Gubernur Jabar beri insentif Rp3Juta untuk

 

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan insentif bagi pengemudi delman, sopir angkot, ojek, hingga pengemudi becak di Jabar sebanyak Rp3 juta per orang untuk periode lebaran 2025, pencairannya dibagi dua tahap mudik dan balik.

Siang tadi Kamis, 20 Maret 2025 Insentif disalurkan kepada masyarakat yang berprofesi sebagai pengayuh becak yang diberikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M, didampingi Kapolda Jabar Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK., M.Si., M.M, Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. dan Wakil Bupati Subang H. Agus Masykur, S.Si., M.M di Mako Polres Subang.

 

“Kita ngasih Rp3 juta dalam bentuk ditransfer uangnya, Rp1,5 juta itu sebelum lebaran, dan Rp1,5 juta setelah lebaran,” kata Dedi Gubernur Jabar mengungkapkan alasan pemberian insentif itu dibagi dua untuk menghilangkan berbagai tindakan penyelewengan.

“Kenapa dibagi dua, saya khawatir nanti udah dikasih Rp3 juta, tahu-tahunya masih mangkal. Kenakalan jangan hanya ditujukan ke aparat, rakyat juga sama kalau soal kenakalan,” ucap Dedi.

Untuk kriteria yang mendapatkan insentif saat arus mudik dan balik, kata Dedi, adalah mereka yang biasa “mangkal” di pasar-pasar jalur arus mudik dan balik, guna mengurangi kemacetan akibat kepadatan di titik-titik itu.

“Jadi biasa mangkal di pasar. Untuk pendataan yang biasa dilakukan oleh Polres,” tuturnya.

 

Untuk Pengemudi Becak yang belum mendapatkan Pemberian Insentif Berupa Kompensasi Biaya Operasional Angkutan Tidak Bermotor (becak dan delman) diwilayah Kab. Subang akan didatakan kembali oleh pihak Dishub Kab. Subang dan Dishub Provinsi Jabar yang bekerjasama dengan pihak Bank BJB.

 

Kegiatan inti selesai pukul 13.40 wib, dilanjutkan dengan pelaksanaan Pemberian Insentif Berupa Kompensasi Biaya Operasional Angkutan Tidak Bermotor (becak dan delman) diwilayah Kab. Subang sebanyak 43 orang.

 

 

Gubernur Jabar mengungkapkan bahwa pemberian insentif ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan selama Arus Mudik/ Balik Lebaran Idul Fitri sebagai bentuk konpensasi biaya operasional.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"