Palangka Raya – Ditsamapta Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalsanakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dengan jumlah 5 perkara di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jl. Dipenogero, Kota Palangka Raya, Kamis (20/3/2025).
Kegiatan Sidang Tipiring ini sebagai efek jera kemasyarakat yang telah melanggar Peraturan Daerah Kota Palangka Raya No 13 Tahun 2013 tentang retribusi ijin tempat penjualan minuman beralkohol. Pelanggar melaksanalan sidang bersama jaksa dan mendapati denda yang berlaku.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Arie Sandy Z. Sirait, S.I.K., M.Si. mewakili Kapolda Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pihaknya akan selalu menagakkan keadilan demi memberantas kejahatan yang ada diwilayah Hukum Polda Kalteng.
“Tidak tebang pilih dalam menangani laporan masyarakat dan terus berkomitmen untuk menegakkan hukum. Kami semua memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang akan berani melalukan tindak kejahatan maupun yang sudah melakulan,” ujar Arie.
Kegiatan ini merupakan wujud sinergitas antara pihak Kepolisian, Pengadilan dan Kejaksaan di Kota Palangka Raya. Untuk mewujudkan ketertiban masyarakat, apalagi saat ini sudah mendekasi pelaksanaan Lebaran Hari Raya Idul Fitri.
Selain itu, Dirsamapta menambahkan bahwa kegiatan sidang ditempat tindak pidana ringan (tipiring) kali ini, para terdakwa telah melaksanakan putusan sidang dengan membayar denda.
“Para terdakwa menyatakan menerima putusan hakim dengan membayar pidana denda. Sedangkan untuk barang bukti miras kami sita untuk dimusnahkan,” pungkasnya. (Hf/adji/sam)