Example 728x250
Terkini

Program Dukung Pemerintah, Pengawasan Polsek Kapuas Timur dan Amankan Gerakan Pangan Murah

53
×

Program Dukung Pemerintah, Pengawasan Polsek Kapuas Timur dan Amankan Gerakan Pangan Murah

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 03 21 at 12.36.43 Kapuas Timur – Kepolisian Sektor Kapuas Timur Polres Kapuas melakukan pengamanan dan pemantauan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kantor Kecamatan Kapuyas Timur. Jumat (21/03/2025).
Gerakan Pangan Murah tersebut dilaksanakan oleh Dinas Pangan dan Perikanan Kabupaten Kapuas dalam rangka menjaga Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan ( SPHP) serta pengendalian inflasi selama periode hari besar ke Agamaaan Nasional ( HKBN) Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri1446 H Tahun 2025.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A. mengatakan, Kehadiran personel Polsek pada kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Kecamatan Johan Pahlawan merupakan komitmen kami dalam mendukung kegiatan pemerintah sekaligus memastikan kegiatan berlangsung lancar dan aman.
“Kami memastikan kegiatan berjalan dengan aman dan tertib, sehingga masyarakat dapat berbelanja dengan nyaman tanpa rasa khawatir,” ujar Iptu Gendee, S.H., M.A.
WhatsApp Image 2025 03 21 at 12.36.44
Adapun Daftar harga barang sembako yang disubsidikan dalam kegiatan tersebut diantaranya telor ayam ras Rp 52.000/Tabak/Rak, paket minyak goreng 1 liter + gula pasir 1 Kg Rp 31.000/paket, bawang merah 1/2 Kg + bawang putih 1/2 Kg Rp 32.000/paket,dan beras SPHP 5 Kg Rp. 60.000/sak. menambahkan.
Kegiatan Gerakan Pangan Murah ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat lokal dengan menyediakan pangan berkualitas dan harga terjangkau.
Alhamdulillah Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman tanpa gangguan apapun dan Gerakan Pangan Murah (GPM) terlaksana dengan aman dan lancar,” tutupnya.(U33)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"