Example 728x250
Nasional

Sah, Revisi UU TNI Resmi Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI

66
×

Sah, Revisi UU TNI Resmi Disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 03 21 at 13.13.46

Jakarta – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto bersama Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menghadiri Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/03/2025). Rapat ini menetapkan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi undang-undang.

Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebelumnya belum pernah mengalami revisi selama lebih dari dua dekade, sementara tantangan dan dinamika ancaman terus berkembang. Oleh karena itu, revisi ini disahkan agar TNI dapat lebih responsif, adaptif, dan siap menghadapi perubahan lingkungan strategis, sekaligus memperkuat perannya dalam menjaga kedaulatan negara.

Menteri Pertahanan RI menegaskan bahwa revisi ini tetap meneguhkan jati diri TNI sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional. “Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia dalam menjaga kedaulatan NKRI,” ujarnya.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menambahkan bahwa perubahan UU ini tetap menghormati supremasi sipil, demokrasi, dan hak asasi manusia, serta sejalan dengan ketentuan hukum nasional dan internasional. “Perubahan ini tetap berdasarkan nilai dan prinsip demokrasi serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Revisi ini resmi ditetapkan oleh Ketua DPR RI Puan Maharani setelah melalui berbagai tahapan pembahasan. Regulasi baru ini diharapkan memperkuat institusi TNI, menyesuaikan aturan dengan dinamika keamanan nasional, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi TNI di masa mendatang.

Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Sekretaris Negara, Wakil Menteri Keuangan, Wakil Menteri Pertahanan, para Wakil Ketua DPR RI, Kasal, Kasau, Wakasad, serta pejabat utama Kementerian Pertahanan dan TNI.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur