Katingan- bertempat di ruang pelayanan petugas SKCK Sat Intelkam Polres Katingan memberikan Pelayanan kepada Masyarakat dengan membantu menyampaikan penjelasan prosedur dan mekanisme penerbitan SKCK serta pengisian formulir SKCK,Jum’at (21/03/2025)pagi.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kasat Intelkam IPTU Moh. Masthur, S.H. menjelaskan bahwa berdasarkan Perpol nomor 6 Tahun 2023 tentang penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian untuk persyaratan SKCK yaitu fotocopy KTP, fotocopy KK, fotocopy akte lahir, Aktif kepesertaan JKN BPJS Kesehatan, Past photo 4 x 6 latar merah 4 lembar. Persyaratan masing – masing dilampirkan satu lembar dan dimasukan ke dalam Map.
Persyaratan tersebut selain di publikasikan ke ruang pelayanan juga di publikasikan secara lisan oleh petugas SKCK, guna memberikan pemahaman dan kemudahan bagi Masyarakat dalam mengurus SKCK. Pelayanan lebih efisien dan cepat hingga dapat melampaui harapan masyarakat dan menaikan kepercayaan Masyarakat terhadap Kinerja Polri.
Pembuatan SKCK sesuai dengan PP 76 Tahun 2020 tentang pemungutan tarif PNBP dikenai biaya pembuatan SKCK sebesar Rp. 30.000 ( Tiga Puluh Ribu Rupiah ) dan biaya tersebut dimasukan ke Kas Negara termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak, “ Ungkap “ Kasat Intelkam.(Intelkam)