Example 728x250
Terkini

Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Imbau Masyarakat Tolak dan Laporkan Aksi Premanisme Berkedok Ormas

58
×

Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan Imbau Masyarakat Tolak dan Laporkan Aksi Premanisme Berkedok Ormas

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 03 21 at 10.46.54

Polres Katingan- Personel Polsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Polres Katingan, Polda Kalteng, mengimbau Masyarakat Kelurahan Pendahara, Kecamatan Tewang Sangang Garing untuk menolak dan segera melaporkan jika menemukan tindakan premanisme berkedok organisasi kemasyarakatan (Ormas).

Diterangkan Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., melalui Kapolsek Tewang Sangalang Garing dan Pulau Malan, Iptu Muh. Dian Dzikrillah, S.Tr.K., belakangan ini marak beredar laporan dan informasi mengenai aksi premanisme yang mengatasnamakan Ormas.

“Banyak beredar informasi mengenai tindak premanisme berkedok Ormas”, ujar Kapolsek, Jumat (21/3/2025) Pagi.

Oleh karena itu, Pihaknya menyatakan bahwa para pelaku premanisme akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek menegaskan, kepolisian tidak akan mentoleransi tindakan premanisme dalam bentuk apa pun.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menghentikan aksi-aksi premanisme dan melaporkan kepada pihak berwenang jika menemukan tindakan premanisme di lingkungan sekitar”, pungkasnya. (Ng)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur