Example 728x250
JakartaBeritaNasionalTerkini

IJTI Mengecam Keras Aksi  Teror  Berupa Kiriman Kepala  Babi Yang Ditujukan Kepada Wartawan Tempo

89
×

IJTI Mengecam Keras Aksi  Teror  Berupa Kiriman Kepala  Babi Yang Ditujukan Kepada Wartawan Tempo

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan

 

Analisnews.co.id _ Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan Mengecam Keras Aksi Terror Kepada Wartawan Tempo.  Jumat 21 Maret 2025

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Herik Kurniawan mengecam keras aksi  teror berupa kiriman kepala babi yang ditujukan kepada wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana. Tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi yang tidak hanya mengancam keselamatan jurnalis, tetapi juga mencederai kebebasan pers di Indonesia.

IJTI menilai bahwa aksi ini adalah perbuatan barbar yang bertujuan menebar ketakutan di kalangan insan pers. Kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi, dan segala bentuk teror terhadap jurnalis adalah ancaman serius terhadap kebebasan berekspresi di negeri ini.

Sehubungan dengan itu, IJTI menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam keras aksi teror ini sebagai tindakan biadab yang mengancam kemerdekaan pers dan demokrasi di Indonesia.
  2. Mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas, menangkap, dan menindak tegas pelaku teror agar kejadian serupa tidak terulang.
  3. Menegaskan bahwa aksi tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan.
  4. Mengajak seluruh jurnalis dan organisasi pers untuk memperkuat solidaritas dan konsolidasi dalam menjaga kemerdekaan pers dari segala bentuk ancaman.

IJTI menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi aksi teror terhadap jurnalis. Kami akan terus berdiri bersama seluruh insan pers dalam menjaga kebebasan dan independensi jurnalisme di Indonesia.

 

(Press Rilis IJTI)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"