Example 728x250
PapuaBerita

Pj Gubernur Papua Tegaskan Validasi Data ASN untuk Administrasi Tertib

44
×

Pj Gubernur Papua Tegaskan Validasi Data ASN untuk Administrasi Tertib

Sebarkan artikel ini
IMG 20250321 WA0004 1
Pj Gubernur Papua Ramses Limbong

 

Analisnews.co.id, Jayapura – Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong, menekankan pentingnya validasi data Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan pengelolaan administrasi kepegawaian berjalan tertib dan akurat.

Ia meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera memperbarui data pegawai, khususnya terkait kenaikan pangkat dan masa pensiun.

“Kita harus memastikan data ASN akurat, termasuk gaji yang diterima sesuai status kepegawaiannya. Jangan sampai ada pegawai yang sudah pensiun, tetapi gajinya masih tetap dibayarkan,” ujar Ramses di Jayapura, Jumat (21/3/2025).

Ia menjelaskan bahwa data ASN perlu diperbarui paling lambat enam bulan sebelum masa pensiun untuk menghindari kelebihan pembayaran gaji. Jika kelebihan pembayaran masih terjadi, ASN yang bersangkutan diwajibkan untuk mengembalikan dana tersebut.

Selain itu, Ramses menyoroti adanya ASN yang menerima gaji dari dua sumber, yaitu dari pemerintah provinsi induk dan Daerah Otonomi Baru (DOB). Ia menegaskan akan segera menghentikan pembayaran gaji bagi ASN yang sudah bertugas di DOB.

“Contohnya, ada ASN yang bekerja di salah satu kabupaten di Papua Pegunungan, tetapi gajinya masih berasal dari Papua. Kami akan memindahkan administrasi kepegawaiannya ke DOB agar semuanya menjadi jelas,” tegasnya.

Menurut Ramses, ASN yang tetap bekerja di DOB harus menerima hak gaji dan tunjangan dari anggaran daerah tersebut, bukan dari APBD Papua. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pemborosan anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pegawai yang aktif di Papua.

“Prinsipnya, ASN harus menerima haknya sesuai tempat kerja. Jika bertugas di DOB, maka administrasi dan hak kepegawaian mereka harus dipindahkan ke sana,” pungkasnya.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"