Example 728x250
BeritaHukumJatengTerkini

Polresta Pati Gencarkan Operasi Pekat, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

67
×

Polresta Pati Gencarkan Operasi Pekat, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
Desain tanpa judul 20250322 085124 0000 scaled

analisnews.co.id – Pati || Demi menciptakan kondisi yang aman dan kondusif menjelang Ramadan, Polresta Pati menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) yang berlangsung selama 20 hari, dari 1 hingga 20 Maret 2025. Dalam operasi ini, sebanyak 7.293 botol minuman keras (miras) berhasil disita dan dimusnahkan di halaman Polresta Pati pada Jumat, (21/03/2025).

Acara pemusnahan miras tersebut dihadiri langsung oleh Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pati. Dalam sambutannya, Kapolresta menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu ketertiban dan keamanan.

“Selama 20 hari operasi pekat, kami berhasil mengamankan 7.293 botol miras dari berbagai merek. Operasi ini juga menyasar berbagai tindak kriminalitas lainnya seperti premanisme dan asusila,” ujar Kapolresta.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan operasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib, terutama selama bulan Ramadan. “Kami ingin masyarakat bisa menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa gangguan akibat peredaran miras dan penyakit masyarakat lainnya,” tambahnya.

Bupati Pati, Sudewo, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi atas kinerja Polresta Pati dalam menjaga keamanan daerah. “Kami sangat mendukung langkah Polresta Pati dalam menekan peredaran miras. Ini merupakan upaya yang luar biasa dalam menciptakan ketertiban dan ketentraman bagi masyarakat,” katanya.

Pemusnahan ribuan botol miras ini menjadi bukti nyata komitmen Polresta Pati dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Dengan adanya operasi pekat yang terus dilakukan, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya miras serta dapat bersama-sama menjaga lingkungan yang lebih aman dan kondusif.(Aji)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"