Polres Garut Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Limbangan

Kapolsek Limbangan, Kompol Wasino, S.H., menjelaskan bahwa pelaku teridentifikasi setelah adanya laporan dari Sdr. Irsan Maulana, warga Bandung, yang melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi D-2495-UDO. Motor tersebut tercatat atas nama Ujang Dahria, warga Cipada, Kabupaten Bandung Barat.
Saksi-saksi yang memberikan keterangan dalam kasus ini adalah Sdr. Nurodin bin Opang, warga Kampung Sukamanah, Desa Simpeun Kidul, dan almarhum Sdr. Aceng bin Acuk, yang merupakan warga Kampung Cikole.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengecekan di lokasi kejadian dan mengumpulkan informasi dari saksi serta bukti CCTV yang ada di sekitar area. Alhamdulillah, dalam waktu kurang dari 1×24 jam, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Kapolsek saat diwawancarai oleh media, Minggu 23 Maret 2025.
Pelaku berinisial AS (21), warga Cikalapa, Desa Cirapuhan, Kecamatan Selaawi, kini terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Saat ini, penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan, dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengungkap jaringan pelaku kejahatan yang terlibat dalam kasus ini. (*)