Example 728x250
Terkini

Kegiatan Pembagian Takjil pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 M Polsek dan Bhayangkari Ranting Kapuas Timur

65
×

Kegiatan Pembagian Takjil pada Bulan Suci Ramadhan 1446 H / 2025 M Polsek dan Bhayangkari Ranting Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 03 22 at 18.52.03Kapuas Timur- Untuk memupuk tali kasih dan persaudaraan yang rukun antara umat beragama, perlunya tindakan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat yakni dengan melakukan kegiatan yang positif kepada masyarakat, seperti melaksanakan Bagi-bagi Takjil kepada warga yang berada dijalan raya.

Bagi-bagi Takjil ini seperti halnya yang dilaksanakan oleh Personil Polsek Kapuas TImur Polres Kapuas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A. bersama personil dan Bhayangkari Polsek Kapuas TImur, Sabtu 22 Maret 2025.
Pembagian Bagi-bagi Takjil ini dilakukan oleh Personil dan Bhayangkari Polsek Kapuas Timur sekitar pukul 16.00 menjelang buka puasa. Dan hal ini dilaksanakan agar masyarakat yang masih berada diperjalanan dapat langsung berbuka puasa walaupun belum sampai dirumah.

Tak hanya sekedar membagikan Takjil, Iptu Gendee, S.H., M.A. selaku Kapolsek juga menyampaikan kepada seluruh personil yang membagikan Takjil untuk juga memberikan Himbauan Kamtibmas kepada warga masyarakat agar selalu berhati dalam berkendara dan jangan lupa melengkapi perlengkapan keselamatan diri seperti helm, serta dapat selalu meningkatkan Kewaspadaan kepada orang yang tidak dikenal.

Selain itu, dihimbau juga, apabila melihat atau mendengar ada sekelompok orang yang menyebarkan ajaran-ajaran yang bertentangan dengan Pancasila, diharapkan dapat sesegera mungkin melaporkan kepada pihak yang berwajib, untuk segera ditindak lanjuti. (U33hnd)
WhatsApp Image 2025 03 22 at 18.52.02

WhatsApp Image 2025 03 22 at 18.52.03

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"