ROKAN HULU – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu (22/3/2025) sekitar pukul 16.30 WIB, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis daun ganja kering di wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Tersangka yang diamankan adalah IL alias IN Bin SM (32), Warga Kota Kisaran, Sumatera Utara. Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 3 paket besar narkotika jenis daun ganja kering dgn berat kotor 3.130 (tiga ribu seratus tiga puluh) gram, yang dibungkus dengan lakban warna coklat, serta 3 lembar plastik asoi hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan nomor polisi BM 4634 XY, yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Senin (17/3/2025) yang menyebutkan bahwa desa pematang berangan, kecamatan rambah, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika. Menanggapi informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH., langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan kebenaran laporan tersebut.
Setelah melakukan pemantauan dan pengintaian, pada Sabtu (22/3/2025), tim Resnarkoba akhirnya berhasil menangkap tersangka di jalan tuanku tambusai, tepat di depan Islamic Center Desa Pematang Berangan.
Saat digeledah, polisi menemukan tiga paket besar ganja kering yang siap diedarkan. Ketika diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial LM. Namun, saat dilakukan pengejaran terhadap LM, yang bersangkutan tidak berhasil ditemukan dan kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH., mengapresiasi peran serta masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan bahwa Polres Rokan hulu akan terus berkomitmen dalam memerangi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum mereka.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga. Keberhasilan ini adalah bukti bahwa kepedulian masyarakat sangat membantu dalam pemberantasan narkotika. Kami juga mengimbau agar seluruh warga tetap waspada dan tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” ujar AKP Repelita Ginting.
Atas perbuatannya, tersangka IL akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat. Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Dengan adanya pengungkapan ini, Polres Rokan Hulu berharap dapat menekan angka peredaran narkoba di wilayahnya. Kepolisian juga menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan toleransi bagi para pelaku peredaran narkoba dan akan terus melakukan operasi untuk memberantas peredaran barang haram ini.
“Narkoba adalah musuh bersama. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap bersih dari penyalahgunaan narkotika,” tutup AKP Repelita Ginting.
(Andi Harianja)