Example 728x250
Terkini

Personil Polsek Kapuas Kuala Sampaikan Sosialisasi Bahaya Karhutla Kepada Warganya

47
×

Personil Polsek Kapuas Kuala Sampaikan Sosialisasi Bahaya Karhutla Kepada Warganya

Sebarkan artikel ini

IMG 20250323 WA0004 1Polsek Kapuas Kuala jajaran Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah, dalam aksi mencegah Kebakaran Hutan dan lahan (Karhutla) memberi himbauan dengan membentangkan spanduk dan menempel sticker/pamplet di rumah atau kios milik masyarakat tentang larangan dan bahaya membakar hutan dan lahan. Sabtu, (22\03\2025).

Upaya pencegahan Karhutla dilakukan oleh Personil Polsek Kapuas Kuala melalui sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang bahaya kebakaran hutan dan lahan. Dengan pendekatan “Humanis” sosialisasi dan edukasi pembersihan lahan tanpa dibakar sangat dibutuhkan oleh Masyarakat, mengingat masih adanya masyarakat yang membersihkan lahan dengan cara dibakar.

“Dalam sosialisasi dan edukasi larangan pembakaran hutan dan lahan, diharapkan warga masyarakat mengetahui bahaya dan sanksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi dan edukasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau, dihimbau kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan” Ucap Aiptu M.Wahib.

Dengan melakukan Sosialisasi merupakan langkah yang diambil oleh Polsek Kapuas Kuala dalam penanggulangan pencegahan terjadi kebakaran hutan dan lahan. Sehingga diharapkan akan mampu memberikan pemahaman dan kesadaran hukum, agar seluruh masyarakat Kecamatan Kapuas Kuala tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolsek Kapuas Kuala AKP DWI HERU MULYANTO, menuturkan Kegiatan Patroli terus dilakukan oleh Polsek Kapuas Kuala untuk mendeteksi sejak dini pada lahan yang berpotensi terjadinya kebakaran hutan sehingga dapat mengantisipasi terjadinya karhutla.

“Mari kita jaga kelestarian alam dan lingkungan dengan membuka lahan yang ramah Lingkungan” imbau Kapolsek.

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"