SIMEULUE : Ketua DPRK Simeulue, Rasmanudin H. Rahamin, SE, memberikan teguran keras kepada Pemerintah Kabupaten Simeulue terkait keterlambatan pembayaran gaji tenaga honorer dan tenaga harian. Sejak Januari 2025, gaji untuk tenaga non-ASN belum dibayarkan, mengakibatkan keresahan di kalangan pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri, dalam pertemuan koordinasi dengan Bupati Simeulue dan Komisi I DPRK baru-baru ini, Rasmanudin menegaskan pentingnya penyelesaian masalah ini. Ia menyoroti bahwa keterlambatan pembayaran tidak hanya berdampak pada kesejahteraan tenaga honorer tetapi juga menimbulkan ketidakadilan dalam tata kelola pemerintahan. Hak-hak tenaga honorer harus segera dipenuhi. Mereka telah bekerja maksimal, tetapi gaji mereka tertunda hingga tiga bulan. Ini adalah bentuk ketidakadilan yang harus diperbaiki,”* ujar Rasmanudin dengan tegas.
Ketua DPRK juga mengingatkan bahwa dengan Idul Fitri yang semakin dekat, tenaga honorer yang mengandalkan gaji mereka untuk memenuhi kebutuhan dasar menghadapi situasi sulit. Keterlambatan pembayaran ini, meskipun nominalnya kecil, menunjukkan kurangnya perhatian terhadap hak-hak dasar pekerja, dalam ajaran Islam, gaji pekerja harus dibayarkan sebelum keringat mereka mengering. Dalam hal ini, mereka telah menunggu terlalu lama,”tambah Rasmanudin.
Rasmanudin mendesak pemerintah daerah untuk mengambil langkah konkret dalam memastikan semua tenaga kerja, baik ASN maupun non-ASN, menerima hak mereka tepat waktu. Selain itu, ia meminta prinsip keadilan diterapkan dalam seluruh aspek pengelolaan pemerintahan, khususnya terkait kesejahteraan pekerja. Kami tidak bisa menekan tenaga honorer lebih jauh lagi. Mereka memiliki hak yang sama untuk dihormati dan dilindungi,”tutup Rasmanudin.(W001.01.002).