Example 728x250
Terkini

Masyarakat menuntut ganti kerugian lahan dan tanam tumbuh yang di rusak oleh PT. Sampurna agro

×

Masyarakat menuntut ganti kerugian lahan dan tanam tumbuh yang di rusak oleh PT. Sampurna agro

Sebarkan artikel ini
IMG 20240629 WA0000 1

Analisnews nasional Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir, dilanda tuntutan ganti rugi dari masyarakat Pedamaran atas rusaknya tanaman berupa karet dan kelapa sawit  di Desa Tanjung Sari dan Sepucuk yang disebabkan oleh PT Sempurna agro. Masyarakat mengekspresikan kekecewaan atas kerugian akibat dampak negatif dari aktivitas perusahaan tersebut.

Pemilik lahan yang terdampak, (Surnadi), mengatakan, “Kerusakan yang disebabkan oleh PT Sempurna Agro yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, telah membawa kerugian bagi saya dan lahan pertanian kelapa sawit dan karet di Pedamaran. Saya menuntut ganti rugi yang adil atas pengurusakan tanaman karet dan kelapa sawit,agar kerugian yang saya alami dapat tertutupi.” Pernyataan ini disampaikan langsung di kebun dan kantor PT sampoerna Agro pada Jumat, 28 Juni 2024, pukul 12.30 WIB.

Humas PT Sampoerna, Sigit, menyatakan, “Perusahaan siap untuk memberikan ganti rugi, namun kami akan melakukan peninjauan terlebih dahulu terhadap kerusakan yang terjadi, termasuk mengevaluasi jumlah pohon dan batang yang terdampak oleh kegiatan perusahaan.” Dia menegaskan bahwa tim perusahaan akan secara langsung memeriksa dan memastikan bahwa kompensasi yang diberikan sesuai dengan kerugian yang dialami masyarakat.

IMG 20240629 WA0001 1

Surnadi.menegaskan lahan dan tanam tumbuh yang di rusak oleh PT. Sampurna Agro secepatnya di ganti kerugian oleh Pt. Sampurna agro .

Aguscik biro Sibernasionalnews oki, agus yang akrab disapa gelek, menyoroti masalah kerusakan lahan yang ditimbulkan oleh PT Sempurna agro. Dia menekankan pentingnya menjaga keberlanjutan lingkungan dan hak-hak masyarakat atas lahan mereka. Gelek juga mencatat beberapa Pasal Undang-Undang terkait yang mungkin dilanggar dalam kasus ini, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.

Gelek menegaskan pentingnya menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar hak-hak mereka terhadap lahan dan lingkungan hidup dapat terlindungi dengan baik. Situasi ini menunjukkan keharusan bertindak secara bertanggung jawab dalam menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat. Tindakan yang bertanggung jawab dan transparan diperlukan untuk menyelesaikan konflik ini dan menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Penulis

indra