Polsek Kapuas Hilir_ Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng. Polsek Kapuas Hilir Tak kenal lelah dan tiada henti-hentinya menyambangi masyarakat kecamatan Kapuas Hilir untuk memberikan pahaman tentang Karhutla dengan Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang UU karhutla,Minggu (23/03/2025)
Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin melalui Ka Spkt 1 Aiptu M.F.Fajar menyampaikan agar pada saat piket untuk rutin mendatangi masyarakat guna mengingatkan kepada warga agar tidak membakar hutan dan lahan dengan cara menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng dimana dalam maklumat ini berisikan aturan tentang sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan dilaksanakan dengan cara membagikan selebaran ini sebelum datangnya musim kemarau,sehingga dapat mengantisipasi niat atau rencana warga untuk membuka lahan mereka dengan cara dibakar yang berpotensi timbulnya titik Hotspot yang berdampak timbulnya kabut asap yang sangat mengganggu pandangan pada saat berkendaraan, mengganggu kesehatan, maupun dapat mempengaruhi perekonomian masyarakat
Kami mengajak masyarakat untuk Stop Karhutla dengan menyampaikan ajakan dengan cara membagikan selebaran Maklumat Kapolda Kalteng untuk tidak membakar hutan dan lahan kepada warga desa Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.
“Semogah Dengan adanya kegiatan membagikan selebaran Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor:Mak/II/2021 tentang Sanksi atau Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat dapat terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga kecamatan Kapuas hilir terbebas dari kebakaran dan asap tebal yang berbahaya bagi kesehatan manusia”. Jernya (K20).