Example 728x250
Terkini

Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat Oleh Polsek Kapuas Hilir

43
×

Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng Kepada Masyarakat Oleh Polsek Kapuas Hilir

Sebarkan artikel ini
IMG 20250314 WA0042 3

Polsek Kapuas Hilir_ Polres Kapuas, Jajaran Polda Kalteng. Polsek Kapuas Hilir Tak kenal lelah dan tiada henti-hentinya menyambangi masyarakat kecamatan Kapuas Hilir untuk memberikan pahaman tentang Karhutla dengan Menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng tentang UU karhutla,Minggu (23/03/2025)

Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin melalui Ka Spkt 1 Aiptu M.F.Fajar menyampaikan agar pada saat piket untuk rutin mendatangi masyarakat guna mengingatkan kepada warga agar tidak membakar hutan dan lahan dengan cara menyampaikan maklumat Kapolda Kalteng dimana dalam maklumat ini berisikan aturan tentang sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Kegiatan dilaksanakan dengan cara membagikan selebaran ini sebelum datangnya musim kemarau,sehingga dapat mengantisipasi niat atau rencana warga untuk membuka lahan mereka dengan cara dibakar yang berpotensi timbulnya titik Hotspot yang berdampak timbulnya kabut asap yang sangat mengganggu pandangan pada saat berkendaraan, mengganggu kesehatan, maupun dapat mempengaruhi perekonomian masyarakat

Kami mengajak masyarakat untuk Stop Karhutla dengan menyampaikan ajakan dengan cara membagikan selebaran Maklumat Kapolda Kalteng untuk tidak membakar hutan dan lahan kepada warga desa Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas.

“Semogah Dengan adanya kegiatan membagikan selebaran Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor:Mak/II/2021 tentang Sanksi atau Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan Lahan kepada masyarakat dapat terjadinya kebakaran hutan dan lahan sehingga kecamatan Kapuas hilir terbebas dari kebakaran dan asap tebal yang berbahaya bagi kesehatan manusia”. Jernya (K20).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"