Polsek Kapuas Hilir_Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan rutin menyampaikan Himbauan Kamtibmas serta mengimbau kepada seluruh warganya untuk tidak membakar hutan dan lahan, baik pada saat musim kemarau ataupun musim penghujan di wilayah hukum Polsek Kapuas Hilir Kec.Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalimantan Tengah,Minggu (23/03/2025).
Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan baik pada saat sambang warga maupun pada saat melaksanakan patroli dengan cara tatap muka dengan warga untuk menyampaikan langsung agar warga tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar, kami juga mensosialisasikan Himbauan Larangan Karhutla ini dengan melakukan pembentangan spanduk Karhutla ditempat-tempat strategis agar mudah dilihat dan dibaca oleh warga dimana isinya Tentang UU yang mengatur Baik Pidana Maupun Denda bagi pelaku Karhutla dan di dalamnya juga berisi Himbauan berupa ajakan Kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya penanggulangan karhutla.
Ditempat terpisah Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin menyampaikan bahwa dalam hal ini Polsek Kapuas Hilir untuk terus berupaya membangun sinergi dengan masyarakat, dimana harapan kami agar masyarakat ikut bersama-sama menjaga terjadinya kebakaran hutan dan lahan Larangan di wilayah kecamatan Kapuas Hilir, Apabila ada masyarakat yang melihat, atau mengetahui adanya kejadian kebakaran hutan maupun lahan di wilayahnya agar segera melaporkan ke Personil Bhabinkamtibmas atau ke kantor Kepolisian terdekat untuk bersama-sama melakukan pemadaman.
“Mari kita wujudkan Kecamatan Kapuas Hilir bebas dari kebakaran hutan dan lahan maupun kabut asap,agar tercipta udara yang bersih dan lingkungan asri,” ujar Kapolsek.(K20).