Example 728x250
Terkini

Polsek Kapuas Hilir Gencar Sampaikan Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla Kepada Masyarakat

43
×

Polsek Kapuas Hilir Gencar Sampaikan Sosialisasi Tentang Larangan Karhutla Kepada Masyarakat

Sebarkan artikel ini
IMG 20250314 WA0038 4

Polsek Kapuas Hilir_Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng terus berupaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan rutin menyampaikan Himbauan Kamtibmas serta mengimbau kepada seluruh warganya untuk tidak membakar hutan dan lahan, baik pada saat musim kemarau ataupun musim penghujan di wilayah hukum Polsek Kapuas Hilir Kec.Kapuas Hilir Kab.Kapuas Prov.Kalimantan Tengah,Minggu (23/03/2025).

Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan baik pada saat sambang warga maupun pada saat melaksanakan patroli dengan cara tatap muka dengan warga untuk menyampaikan langsung agar warga tidak membuka lahan maupun kebun dengan cara dibakar, kami juga mensosialisasikan Himbauan Larangan Karhutla ini dengan melakukan pembentangan spanduk Karhutla ditempat-tempat strategis agar mudah dilihat dan dibaca oleh warga dimana isinya Tentang UU yang mengatur Baik Pidana Maupun Denda bagi pelaku Karhutla dan di dalamnya juga berisi Himbauan berupa ajakan Kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam upaya penanggulangan karhutla.

Ditempat terpisah Kapolsek Kapuas Hilir Iptu Achmad Saepudin menyampaikan bahwa dalam hal ini Polsek Kapuas Hilir untuk terus berupaya membangun sinergi dengan masyarakat, dimana harapan kami agar masyarakat ikut bersama-sama menjaga terjadinya kebakaran hutan dan lahan Larangan di wilayah kecamatan Kapuas Hilir, Apabila ada masyarakat yang melihat, atau mengetahui adanya kejadian kebakaran hutan maupun lahan di wilayahnya agar segera melaporkan ke Personil Bhabinkamtibmas atau ke kantor Kepolisian terdekat untuk bersama-sama melakukan pemadaman.

“Mari kita wujudkan Kecamatan Kapuas Hilir bebas dari kebakaran hutan dan lahan maupun kabut asap,agar tercipta udara yang bersih dan lingkungan asri,” ujar Kapolsek.(K20).

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"