Ngabuburit Edukasi Musikal Dan Kemen PPPA di Misbahus Sunnah
Sebarkan artikel ini
Post Views:130
Analis News – Bogor, 23 Maret 2025
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( KEMEN PPPA ) dengan musikal Sister in Danger x Simphony mengadakan Edukasi tentang kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak – anak yang diadakan di gedung Elang Gumilang, Kidang Kencana Ballroom Bogor. Acara ini dihadiri oleh perwakilan Kementerian PPPA , Kader masyarakat , para santri Misbahussunah, pengurus yayasan serta undangan lainnya. Kegiatan ini didukung oleh beberapa sponsor diantaranya, Yayasan Hatta, Institut Sarinah, Institut Kapal Perempuan, Kaukus Perempuan Politik Indonesia, Cindy Monica, YLBH Jakarta, Kemitraan Partnership serta Yayasan Primago Depok.
Road show Edukasi Musikal ini dikemas dengan paparan dan tanya jawab antara Kemen PPPA dan santri Misbahussunah yang dibawah pimpinan bapak Elang Gumilang. Acara diakhiri dengan pemberian penghargaan kepada Manager Yayasan Misbahus, Bpk Muhammad Fadhil dan kemudian diakhiri dengan acara buka puasa bersama serta pemberian bingkisan untuk para santri Misbahus Sunnah. Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi para kaum remaja tentang bentuk – bentuk kekerasan seksual dan bagaimana cara melindungi diri hal tersebut disekolah, pondok pesantren serta lingkungan masyarakat. IndriaA SEdukasi tentang kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak-anak oleh Kementerian PPPA
PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur