Example 728x250
BantenTerkini

Kapolsek Panongan Berikan Arahan Dan Serta Sampaikan Pesan Saat Pimpin Apel Pagi

38
×

Kapolsek Panongan Berikan Arahan Dan Serta Sampaikan Pesan Saat Pimpin Apel Pagi

Sebarkan artikel ini
IMG 20240805 WA0042

Kabupaten Tangerang – analisnews.co.id Anggota Polsek Panongan Polresta Tangerang melaksanakan giat apel pagi di halaman mako Polsek yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Panongan AKP RM Wisnu Bramantyo STrK.S.IK.Msc.Eng dan diikuti oleh anggota piket dan PJU Polsek Panongan, pada Senin (05/08/2024) pukul 08.00 Wib

AKP RM Wisnu Bramantyo menjelaskan โ€œKegiatan apel pagi adalah kegiatan yang wajib dilaksanakan oleh anggota Polri.Tujuannya di laksanakan apel pagi yaitu untuk mendengar arahan pimpinan dan informasi dari pimpinan, untuk melatih kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai anggota Polri.โ€ Ucapnya

Dalam arahannya Kapolsek Panongan Menyampaikan jaga kebersihan mako,ruang kerja dan kamar mandi/tolilet serta mengingatkan sudah masuk bulan Agustus menyambut Hut RI agar bendera segera di pasang.

Perhatikan Administrasi tahanan, Mengingat Pimpinan Polda baru agar anggota jangan apatis dan harus mengenal nama pangkat serta wajah nya

Serta Antisipasi sidak Pimpinan pusat prioritas agar kebersihan dan sikap tampang anggota
Serta mamakai pakaian dinas pada jam kerja jangan hanya memakai kaos.”tegas nya

Adapun apel pagi adalah sebuah komitmen awal pelaksanaan tugas dan sebagai bentuk kesiapsiagaan anggota Polri yang selanjutnya siap untuk melaksanakan tugas.

โ€œMelalui apel pagi ini informasi atau arahan pimpinan yang perlu disampaikan kepada anggota. Apel pagi yang setiap hari kami lakukan ini juga merupakan bentuk kesiapsiagaan atau kedisiplinan anggota dalam pelaksanaan tugas. Untuk itu kami tanamkan disiplin ini mulai dari apel pagi pada setiap harinya.โ€tutup nya

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "AnalisNews Hanya Menyajikan Berita Baik Mendukung Program Pemerintah, TNI, POLRI" Dilarang Berita Kasus, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam Box Redaksi, Tidak Sah JIKA Tidak Ada Dalam Box Redaksi, Dilarang meminta imbalan atas berita, kecuali Iklan berita Advertorial atau iklan Gambar/Banner dengan cara yang baik sesuai Prosedur