Example 728x250
Terkini

Gunakan Spanduk, Polsek Kapuas Timur Beri Imbauan Cegah Karhutla

45
×

Gunakan Spanduk, Polsek Kapuas Timur Beri Imbauan Cegah Karhutla

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 03 23 at 21.40.08 Kapuas Timur-Adanya sanksi dan pidana pasal 187 dan pasal 188 KUHP, pasal 78 UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, pasal 99 ayat (1), pasal 108, pasal 116, pasal 118, dan pasal 119 UU RI nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, pasal 108 UU RI nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, pasal 27 Peraturan daerah Provinsi Kalimantan Tengah nomor 1 tahun 2020 tentang pengendalian karhutla, pelaku pembakaran lahan dan hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 milyar, dilakukanlah sosialisasi dan imbauan tentang karhutla.
Kegiatan tersebut memiliki tujuan utama, yaitu memberikan edukasi dini kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan diwilayah hukum Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas bebas dari kebakaran hutan dan lahan di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Prov Kalteng, Minggu (23/03/2025) pukul 09.00 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas melakukan patroli sekaligus menyampaikan sosialisasi bahayanya melakukan pembakaran dalam rangka pencegahan dan himbauan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) “Personel Polsek Kapuas Timur akan terus melaksanakan sosialisasi stop membakar hutan dan lahan dengan cara membentangkan spanduk atau benner tentang imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar”.
“Kami dari Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas akan terus mengajak warga untuk bersama-sama mencegah terjadinya karhutla dengan tidak membersihkan lahan maupun pekarangan dengan cara dibakar, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran yang lebih luas sehingga sulit untuk dipadamkan,” jelasnya. (u33hnd)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"