Example 728x250
Terkini

Beri Imbauan Antisipasi Beredarnya HPUS Diwilayah Kecamatan Kapuas Timur

50
×

Beri Imbauan Antisipasi Beredarnya HPUS Diwilayah Kecamatan Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2025 03 23 at 21.43.11 Kapuas Timur- Agar warga masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur mengetahui dan memahami tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru, yaitu UU 1/2024, mengatur tentang penyebaran hoax dan isu sara serta mengajak masyarakat tidak mudah percaya dengan isu sara dan hoax yang dapat menimbulkan perselisihan antar warga masyarakat.
Imbauan anti HPUS Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas dilaksanakan kepada warga Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Prov Kalteng, Minggu (23/03/2025) pukul 10.00 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur Iptu Gendee, S.H., M.A., mengatakan imbauan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas dalam mengedukasi masyarakat tentang pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi. Hal ini juga bertujuan untuk menjaga kedamaian dan ketertiban di wilayah Kecamatan Kapuas Timur, serta memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat adalah benar dan akurat.
Mari kita jaga selalu kerukunan antar umat beragama, jangan mudah terprovokasi oleh berita berita yang belum tentu kebenarannya (hoax) maupun isu sara, jangan terpengaruh paham-paham radikal yang dapat memecah persatuan dan kesatuan bangsa.
“Ini kami lakukan untuk menjaga negeri Indonesia yang kita cintai. Kita lakukan sedini mungkin demi menjaga generasi penerus Indonesia agar tidak menjadi korban hoax dan kini hukuman yang diatur dalam undang-undang ITE lebih berat. kalau dulu yang membuat hoax saja yang ditangkap. sekarang penyebar hoax pun ikut ditangkap,” ujarnya. (u33hnd)

PERATURAN WAJIB : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, "ANALISNEWS HANYA MENYAJIKAN BERITA BAIK MENDUKUNG PROGRAM PEMERINTAH, TNI, POLRI" DILARANG BERITA KASUS, semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, Dilarang melakukan pemerasan dan Dilarang berbuat kriminal sekecil apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya, Nama Jurnalis wajib tercantum dalam BOX REDAKSI, TIDAK SAH JIKA TIDAK ADA DALAM BOX REDAKSI, Dilarang meminta imbalan atas berita. "ANALISNEWS BERITA BAIK DAN MEMBANGUN, TIDAK MEMUNGUT APAPUN, ANALISNEWS BERKIPRAH TANPA PAMRIH UNTUK MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA"